Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu Ditangkap di Dharmasraya

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu Ditangkap di Dharmasraya

TOPSUMBAR – Tim Satuan Narkotika Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu di Pulau Punjung.

Ketiga tersangka yakni, (LO), (B), dan (H), ditangkap pada lokasi yang berbeda di kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Menurut informasi dari Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tiga lokasi yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan penyelidikan serta pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Pelaku pertama, (LO), berusia 31 tahun, ditangkap di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh, Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 17.30 WIB.
Dari pelaku, petugas menyita satu kotak rokok merk LEVEL yang berisi 10 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Shabu, serta satu unit handphone merk OPPO warna hitam.

Pelaku kedua, (B), seorang Melayu Wiraswasta berusia 29 tahun, ditangkap di Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Dareh, Pulau Punjung, Sabtu 27 April 2024 pukul 19.00 WIB.

Dari pelaku tersebut, petugas berhasil menyita satu buah dompet warna hitam yang berisi 4 paket plastik klip bening diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu, dan satu buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet.

Sementara itu, pelaku ketiga, (H), seorang eks pelajar berusia 26 tahun, ditangkap di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Pulau Punjung, Sabtu 27 April 2024 pukul 20.00 WIB.

Dari pelaku, petugas menyita satu paket Shabu yang dibungkus plastik klip di dalam rokok merk CHIEF, serta satu unit handphone merk OPPO warna hitam.

Seluruh pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda hingga 10 Miliar Rupiah,” jelas Kapolres.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya.

(YAN)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait