Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018, Anggota Komisi III DPRD Sumbar Ermaneli Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018, Anggota Komisi III DPRD Sumbar Ermaneli Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

TOPSUMBAR – Sebagai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hj. Ermaneli, mengajak semua pihak untuk bersatu dalam melawan peredaran narkoba.

Panggilan tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 di Balairung Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Rabu, 24 April 2024.

“Marilah kita kuatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya demi menciptakan masa depan yang lebih cerah!” serunya.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat pemerintah, wali nagari, ninik mamak, bundo kanduang, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.

“Anak-anak muda dan pelajar adalah sasaran empuk untuk pengaruh narkoba,” ujarnya.

Ermaneli menegaskan bahwa jika Perda tersebut dapat disosialisasikan dengan baik, maka akan sangat efektif dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Barat.

“Peran lingkungan sangat penting dalam membentuk perilaku anak-anak. Jika lingkungan tidak memiliki kesadaran akan bahaya narkoba, maka pintu bagi peredaran narkoba akan terbuka lebar,” tambahnya.

Menurutnya, narkoba dapat masuk melalui jalur-jalur tersembunyi, seperti dari provinsi Riau, Aceh, dan daerah lain yang akan melewati Sumatera Barat.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kaum muda, untuk menjauhi dan tidak mengkonsumsi narkoba.

“Anak-anak muda, jagalah diri kalian dengan baik. Hindarilah narkoba, karena itu akan merusak masa depanmu,” pungkasnya.

(HT)

Pos terkait