TOPSUMBAR – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswipetra menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).
Kegiatan Sosper tersebut digelar di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok pada Selasa, 23 April 2024.
Turut hadir, pemangku kepentingan dari pihak pemerintah Kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Daswipetra menjelaskan tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Perda tersebut.
“Sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah provinsi telah membuat regulasi untuk pemberdayaan serta perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tersebut merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Ini merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dilakukan oleh masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini turut mengatur peran, tugas, serta fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.
“Selain itu, Perda ini juga bertujuan untuk melindungi, mengayomi, serta memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil,” tutupnya.
Pada kegiatan tersebut, terlihat adanya antusiasme dari masyarakat setempat pada kegiatan Sosper tersebut.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.