TOPSUMBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Imral Adenansi, memimpin Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal di Kafe Anak Salido, Kecamatan IV Jurai.
Perda tersebut bertujuan untuk memastikan adanya fasilitas ibadah dan kehalalan produk kuliner di tempat-tempat wisata.
Imral Adenansi menjelaskan bahwa Perda ini menetapkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat serta membiayai destinasi wisata.
“Peraturan ini menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas ibadah dan makanan halal di destinasi wisata, termasuk hotel dan restoran,” ujarnya Kamis, 25 April 2024.
Imral menambahkan bahwa pemerintah daerah juga diminta untuk mempromosikan potensi pariwisata kepada pihak terkait, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta penggiat pariwisata.
“Penerapan Perda ini harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Misalnya, di Mentawai, penekanannya mungkin berbeda karena adanya perbedaan budaya,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sekitar 90 peserta, terdiri dari pelaku pariwisata dan UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan.
Peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi ini karena memberikan pemahaman yang luas mengenai pariwisata halal di Sumbar.
(HT)