TOPSUMBAR – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Rao Pasaman.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup, yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri.
Suharjono melaksanakan sosialisasi tersebut di Kp. Pacuan II, Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pada Rabu, 24 April 2024.
Turut hadir, perwakilan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang antusias mendengarkan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Suharjono menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dan lingkungannya.
“Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan beberapa poin penting terkait RPPLH dalam Perda tersebut, serta menekankan peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.
Pada kesempatan tersebut, Salah seorang tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi Perda di Kabupaten Pasaman.
Menurutnya, kegiatan tersebut dianggap sebagai penambahan wawasan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, serta sebagai bentuk kedekatan wakil rakyat dengan masyarakatnya dalam bersilahturahmi.
(HT)