TOPSUMBAR – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, diwakili oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman, menghadiri serta membuka acara Penyelenggaraan Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025, dan Rembug Stunting. Acara ini berlangsung di Auditorium pada Rabu, 3 April 2024.
Dalam sambutan Sekda, disampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan, termasuk RPJPD dan RKPD. Penyusunan kedua dokumen ini dilakukan melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka waktu 20 tahun, mulai dari tahun 2025 hingga tahun 2045, sesuai dengan RPJP nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. RPJPD tahun 2025-2045 adalah RPJPD kedua, dimana RPJPD pertama yang saat ini sedang berjalan adalah 2005-2025, yang hampir bersamaan dengan usia Kabupaten Dharmasraya yang lahir pada tahun 2004,” ungkap Sekda.
Kabupaten Dharmasraya juga turut serta dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 atau 100 tahun Indonesia Merdeka, yang tercantum dalam RPJPN tahun 2025-2045. RPJPN ini terdiri dari visi, misi, arah pembangunan, dan indikator utama pembangunan yang dirumuskan dalam 17-8-45, yaitu 1 visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
“Rumusan 17-8-45 ini juga akan diakomodir dalam RPJPD yang sedang disusun, dan kami sepakati dalam Musrembang ini, yang akan dijelaskan secara teknis oleh Tim Penyusun RPJPD di bawah koordinasi Bapperida,” tambah Sekda.
Sekda juga menekankan bahwa di balik kesuksesan pembangunan yang telah dicapai dalam 20 tahun terakhir oleh Dharmasraya, perbaikan terus dilakukan dan upaya diperlukan untuk mencapai kinerja yang lebih baik lagi.
“Namun, kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dihadapi oleh keterbatasan fiskal daerah, dimana sebagian besar dana berasal dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami selalu berpegang pada prinsip efektivitas dan efisiensi dalam menyusun kebijakan pembangunan berdasarkan perencanaan yang matang,” jelasnya.
Sebagai salah satu langkah dalam menangani stunting pada anak balita, dilakukan juga Rembug Stunting yang dimulai di tingkat kecamatan melalui Musrembang terintegrasi antara penyusunan RKPD dan Rembug Stunting tingkat kecamatan.
Pada tahun 2023, Dharmasraya menjadi daerah pertama yang mencetuskan ide pelaksanaan Musrembang terintegrasi dan diikuti oleh daerah-daerah lain, bahkan di luar Sumatera Barat.
Untuk menangani stunting, telah dibentuk tim percepatan penurunan stunting kabupaten pada tahun 2022. Pada tahun 2023, dilanjutkan dengan pembentukan tim audit kasus stunting kabupaten. Selain itu, telah ditetapkan nagari prioritas penanganan stunting untuk tahun 2022 dan 2023.
“Ini adalah salah satu inovasi dan langkah nyata yang telah kami lakukan, dan Alhamdulillah telah memberikan hasil dalam penurunan stunting melalui penetapan bapak ibu asuh dengan memberikan bantuan makanan khusus bagi anak stunting,” tutup Sekda.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bappeda Provinsi, Kapolres Dharmasraya, Kajari, Tim Ahli, Kepala Bappeda, Pariyanto, dan seluruh peserta musrenbang terintegrasi Kabupaten Dharmasraya.
(YN)