Sebanyak 36 Pasang Pasutri Jalani Sidang Itsbat Nikah di Kecamatan Mungka Limapuluh Kota

Sebanyak 36 Pasang Pasutri Jalani Sidang Itsbat Nikah di Kecamatan Mungka Limapuluh Kota

TOPSUMBAR – Sebanyak 36 pasangan suami istri (pasutri) yang belum tercatat secara hukum di Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota jalani Sidang Itsbat Nikah.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan hukum atas perkawinan mereka, sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh, serta Kementerian Agama (Kemenag) Limapuluh Kota.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah, Herman Azmar menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang memiliki cita-cita dan masa depan yang panjang.

Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang mungkin terkendala karena status pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum.

“Banyak anak yang impian mereka terkubur karena pernikahan orang tua mereka tidak tercatat secara hukum. Sidang Itsbat nikah menjadi solusi nyata untuk melindungi hak-hak tersebut,” ucapnya pada Kamis, 18 April 2024.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Rika Hidayati, menjelaskan bahwa Sidang Itsbat Nikah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pengadilan agama.

Setelah kegiatan ini, status perkawinan mereka akan diakui secara hukum oleh negara. Kemudian mereka berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka berdomisili.

Irwan, Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, menambahkan bahwa kerjasama lintas sektor dalam kegiatan ini dapat membantu masyarakat dalam memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukan mereka.

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah dilakukan di luar gedung pengadilan untuk memudahkan akses bagi masyarakat.

Wali Nagari Mungka, Epi Adi, melaporkan bahwa sidang ini dilaksanakan untuk 36 pasangan di 3 nagari, yaitu Mungka, Sungai Antuan, dan Talang Maua, pada tanggal 18 dan 19 April 2024 di Gedung Serbaguna Nagari Mungka.

“Itsbat Nikah ini harus benar-benar jujur, untuk saksi berikanlah keterangan dengan sebenar-benarnya, ini merupakan tanggung jawab kita kepada Allah SWT,” pungkasnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait