Satreskrim Polres Padang Panjang Bekuk Residivis Curanmor, Barang Bukti 9 Kenderaan Roda Dua Berhasil Diamankan

TOPSUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang melalui Sat Reskrim membekuk 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Padang Panjang.

Terduga pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Simpang MTsN Kota Padang Panjang, Jalan Ganting Kel. Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Adapun identitas diduga pelaku inisial RS alias Sauak (30), pekerjaan pengangguran, alamat Jorong Subarang Nagari. Andaleh, Kec. Batipuh, Kab. Tanah Datar (Wilkum Polres Padang Panjang).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan diduga pelaku sebanyak 9 unit kendaraan roda 2.

Rinciannya 8 unit sepeda motor yang masih utuh dan satu unit yang sudah dibongkar. Terdiri dari 8 unit honda beat dan 1 unit Honda Scoopy.

Polisi juga mengamankan kunci letter T dan sejumlah barang bukti lainnya.

RS alias Sauk ini merupakan residivis yang baru keluar LP Muaro Padang pada akhir bulan November 2023 lalu, setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 10 bulan karena terjerat kasus curanmor.

Hal tersebut diungkap Kapolres Padang Panjang,  AKBP. Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P, saat menggelar konferensi pers, di Mako Polres Padang Panjang, Rabu (3/4/2024).

Kapolres menyebutkan, berdasarkan keterangan dari diduga pelaku bahwa untuk TKP di Wilkum Polres Padang Panjang terdapat di 5 TKP dan selebihnya di Wilkum Polresta Bukittinggi dan Polres Payakumbuh.

“Sampai saat sekarang jumlah Barang Bukti (BB) yang telah diamankan di Polres Padang Panjang berjumlah 9 (sembilan) unit kendaraan roda dua dan tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kapolres.

Adapun Ranmor yang diamankan berserta no LP sbb :

1. Honda Scoopy warna hitam Nopol BA 2944 NR  (tidak ada LP di Wilkum Polres Padang Panjang)

2. Honda Beat Nopol BA 3926 NQ warna Hitam  :  (LP/B/03/II/2024/SPKT I/Polsek Padang Panjang, tanggal 22 Feb 2024)

3. Honda Beat warna hijau metalik tanpa lampu depan  (tidak ada LP di Wilkum Polres Padang Panjang)

4. Honda Beat warna hitam tanpa stiker beat tanpa Nopol  (LP/B/17/II/2024/SPKT/Polres Padang Panjang, tanggal 21 Feb 2024)

5. Honda Beat warna hitam dengan stiker beat tanpa Nopol  (tidak ada LP di Wilkum Polres Padang Panjang)

6. Honda Beat warna biru tanpa nopol  (tidak ada LP di Wilkum Polres Padang Panjang)

Kapolres menerangkan, terkait dengan hasil pengembangan Curanmor oleh tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB telah didapati BB tambahan di Wilkum Polres Padang Pariaman dengan jumlah 2 (dua) unit kendaraan.

Adapun no rangka ranmor yang diamankan berserta no LP sbb :

1. Honda Beat warna Putih tanpa body  dan tanpa Nopol  (tidak ada LP di Wilkum Polres Padang Panjang)

2. Kerangka Honda Beat  (tidak ada LP di Wilkum Polres Padang Panjang)

Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB telah dilakukan pengembangan curanmor oleh tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang didapati BB tambahan dengan jumlah 1 (satu) Unit Kendaraan.

Adapun no rangka ranmor yang diamankan berserta no LP sbb :

1. Honda Beat warna merah hitam tanpa Nopol No Rangka : – (tidak ada LP di Wilkum Polres Padang Panjang)

“Selanjutkan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Padang Panjang dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/05/III/2024/Reskrim yang berlaku dari tanggal 16 Maret 2024, Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/5/III/2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/13/III/2024, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/7/III/2024,” terang Kapolres.

“Saat ini jajaran tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkas Kapolres.

Selain pengungkapan kasus Curanmor, pada konferensi pers tersebut Kapolres juga merilis penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hadir dalam konferensi pers, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, Kajari Padang Panjang, Jerniaty, SH. MH.

Kapolres turut didampingi Waka Polres,Kompol Eridal. Kabag Ops. AKP Yaddy Purnama, Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, Kasat Res Narkoba, Iptu Rommi Hendra Kurniawan,.S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agusma Hendri, Kasat Lantas Iptu Afrizal Saha, Kapolsek se jajaran, Paur Humas Bripka Ciputra, dan puluhan personil kepolisian polres Padang Panjang lainnya.

(AL)

Pos terkait