TOPSUMBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak tirinya.
Pelaku berinisial AR (34) ditangkap pada hari Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang berinisial Bunga (13).
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dharmasraya, IPDA Riandra, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024.
Tim Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku AR atas laporan dari Kanit Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Anak (Tpiter), yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kasat Reskrim, IPDA Riandra, bersama anggota.
Tersangka AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengancam. Pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban dengan kata-kata yang mengancam keselamatan korban.
Setelah berhasil menggagahi korban, pelaku juga mengancam korban, bahwa jika korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain, maka korban akan diisolasi dari ibunya.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.