Puasa Syawal dan Hukum Ziarah Kubur di Hari Idul Fitri

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Kaum muslimin yang dirahmati Alloh SWT.

Kami mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 M diiringi ucapan yang selalu diucapkan oleh Rasulullah yaitu: ”Taqaballahu Minna Wa Minkum”
Latin: Taqabballaahu minnaa wa minkum.
Artinya: “Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan amal ibadah kalian semua,” (HR. Ahmad).

Maka sudah saatnya orang beriman juga mengucapkan hal tersebut  kepada siapa saja yang melakukan puasa ramadan.

Pada kajian kali ini kita akan membahas tentang puasa syawal dan ziarah kubur, karena puasa syawal hanya boleh dilakukan pada bulan syawal, tetapi ada kebiasaan ibadah lain yaitu ZIARAH, apakah ada suruhan ziarah kubur pada waktu idul fitri?

PUASA 6 HARI BULAN SYAWAL BERNILAI PUASA SETAHUN

Dari Abu Ayub Al Anshari, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر
“Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun.” (HR Muslim, Imam Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Jabir).

TATACARA MELAKUKAN PUASA SYAWAL

Puasa syawal dilakukan dengan cara berpuasa sebanyak 6 hari di bulan syawal, yaitu dapat berturut-turut dan dapat berselang hari, yang terbaik adalah BERSELANG HARI SEPERTI PUASA DAUD, dan harinya lebih baik dipilih hari SENIN ATAU KAMIS sehingga mendapatkan fadhilah puasa Senin- Kamis atau dipertengahan bulan hijriyah yaitu tanggal 13,14 dan 15 di bulan syawal.

Dari Aisyah ra : “Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad) karena Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Amal-amal perbuatan itu diajukan (diaudit) pada hari Senin dan Kamis, oleh karena itu aku ingin amal perbuatanku diajukan (diaudit) pada saat aku sedang puasa.” (HR Tirmidzi).

Demikian juga dengan berpuasa 3 hari setiap bulan (tanggal 13,14 dan 15) sebagaimana hadst dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash RA disebutkan, salah satu keutamaan dari puasa Ayyamul Bidh adalah seperti berpuasa sepanjang tahun. Keutamaan ini juga dijelaskan dalam riwayat Abu Daud.
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Artinya: “Puasa tiga hari di setiap bulannya adalah seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari).

Pada hadist lain dari Abu Darda rasulullah bersabda: Artinya: “Rasulullah SAW berpesan kepadaku tiga hal yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati, yaitu berpuasa setiap tiga hari pada setiap bulannya, mengerjakan dua rakaat salat duha, serta salat witir sebelum tidur.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dan Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati”.” [HR. Jama’ah].

RASULULLAH PERNAH MELARANG ZIARAH KUBUR DAN MELAKNAT PENZIARAH KARENA MEREKA MENYEMBAH SELAIN ALLAH DIKUBURAN DENGAN CARA MEMINTA SESUATU UNTUK DIRINYA DIKUBURAN

Sebagaiimana hadist Dari Abu Mulaikah, ia berjumpa dengan Aisyah dan bertanya: “Darimana engkau wahai Ibu kaum mukminin?” Aisyah menjawab: “Dari kubur saudaraku, Abdurrahman”. Ia bertanya: “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, Rasulullah melarangnya, tapi kemudian Rasulullah memerintahkan ziarah kubur” (HR al-Hakim).

Berdasarkan hadist di atas, perlu kiranya diperhatikan oleh orang beirman, tidak diperintahkan berziarah kubur pada waktu idul fitri, sehingga JANGAN DIANGGAP SUATU KEWAJIBAN, tetapi itu adalah kebiasaan yang baik untuk melakukan ziarah sebagai bagian dari melaksanakan perintah ziarah kubur pada waktu yang baik.

FAEDAH ZIARAH KUBUR BAGI ORANG YANG HIDUP

Sebagaimana dalam hadist Artinya: “Aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang silahkan ziarah kubur.”

Dalam riwayat lain: “Barang siapa yang hendak ziarah kubur silahkan, karena ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.” (HR Muslim) dan Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat.” (HR Al Hakim).

LARANGAN BAGI PENZIARAH KUBUR DAN DOSA SERTA SIKSA JIKA DILANGGAR

PERTAMA
DILARANG MEMAKAI SANDAL/ SEPATU
Sering terlihat penziarah kubur memakai sandal dan sepatu ketika memasuki area pemakaman pada zaman sekarang, tetapi pada zaman Rasulullah ada larangan bagi penziarah untuk memakai sandal/ sepatu sebagaimana dalam hadist

“Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan “Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!” Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud).

Diriwayatkan dari Basyir bin al-Khasasiyyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang berjalan di antara kuburan dengan memakai kedua sandalnya, kemudian beliau bersabda; “Wahai pemakai dua sandal, lepaslah sandalmu”.” [HR. al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah].

KEDUA
DUDUK DENGAN MEMBELAKANGI KIBLAT DI DEKAT KUBUR

Kebanyakan penziarah melingkari kuburan ketika berziarah, padahal ada ketentuan untuk menghadap kiblat ketika berada di kubur

Sebagaimana hadist Artinya: “Menilik hadis Bara’ bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk menghadap qiblat ketika pergi berziarah kubur” [HR. Abu Dawud].

KETIGA
BAGAIKAN DUDUK DI ATAS BARA API NERAKA BAGI YANG DUDUK DI ATAS KUBUR ORANG LAIN

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Sungguh seseorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya hingga tembus ke kulitnya, itu lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan.” [HR. Muslim].

Dengan adanya larangan tentu ada yang boleh dilakukan yaitu BERDOA UNTUK SI MAYAT, bukan untuk diri sendiri penziarah atau meminta dikuburan.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada suatu malam ke Baqi’, beliau lama berdoa, memohon ampun bagi mereka tiga kali, dengan mengangkat kedua tangannya.” [HR. Muslim].

CONTOH DOA DIKUBUR

Artinya : “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran,”

“Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya,” (HR Muslim).

Maka berdasarkan hal tersebut di atas jelaslah bahwa puasa syawal dilakukan selama bulan syawal, lebih baik berselang hari dan pada hari Senin atau kamis atau pada pertengahan bulan tanggal 13,14 dn 15 di bulan syawal, sehingga mendapatkan kebaikan waktu berpuasa.

Dan ziarah kubur pada hari idul fitri BUKAN KEWAJIBAN dan tidak diperintahkan ziarah di hari idul fitri, tetapi adalah suatu waktu dan kebiasaan baik, bagi yang berziarah ada larangan yaitu dilarang membelakangi kiblat, dilarang duduk di atas kubur orang lain, sebab sama dengan duduk di atas bara api neraka dan DILARANG BERDOA UNTUK DIRI SENDIRI ATAU MEMINTA DIKUBURAN SEBAB ITU IBADAH PENYEMBAHAN KEPADA SELAIN ALLAH. DI KUBURAN, dan sudah keluar dari niat ziarah yang diperuntukkan untuk si mayat. Tetapi boleh berdoa UNTUK SI MAYAT SAJA.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 12 April  2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait