“OPD Makar”, DPRD Kota Pariaman Akan Panggil Pj Wali Kota Pariaman

OPD Makar, DPRD Kota Pariaman Akan Panggil Pj Wali Kota Pariaman

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman berencana memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, setelah adanya pernyataan yang menyebutkan “OPD makar” dalam rapat paripurna DPRD.

“Pada rapat paripurna DPRD, Pj Wali Kota menyebutkan OPD sebagai ‘makar’. Oleh karena itu, DPRD akan menjadwalkan pemanggilan kepada Pj Wali Kota pada Senin depan untuk memperjelas permasalahan yang sebenarnya,” ucap Efrizal Tanjung, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, pada Sabtu 20 April 2024.

Menurut Efrizal, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD sebagai lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Pj Wali Kota terjadi setelah DPRD mendengar laporan tentang penjelasan pertanggungjawaban tahun 2023 dari Pj Wali Kota saat rapat paripurna.

“Hal ini dilakukan setelah DPRD mendengar laporan nota penjelasan pertanggungjawaban tahun 2023 dari Pj Wali Kota saat paripurna. Jadi ada bahasa yang dikeluarkan Pj Wali Kota sewaktu rapat paripurna DPRD yang menyebutkan OPD makar. Dan atas itulah kami perlu menyikapinya, lalu setelah paripurna itu kami pun menindaklanjuti dengan rapat internal menindaklanjuti informasi ini,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2024, DPRD Kota Pariaman telah menggelar hearing gabungan dengan seluruh OPD terkait penolakan dan mosi tidak percaya yang disampaikan oleh OPD terhadap kepemimpinan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, melalui surat laporan yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Efrizal Tanjung menyatakan bahwa ketidaknyamanan OPD terhadap kepemimpinan Pj Wali Kota Roberia perlu diklarifikasi.

“Pasca klarifikasi ke tiap-tiap OPD, DPRD akan mengagendakan pemanggilan Pj Wali Kota Roberia, agar DPRD memperoleh pemahaman yang utuh mengenai masalah yang terjadi, termasuk penolakan atau mosi tidak percaya OPD terhadap kinerja kepemimpinan Pj Wali Kota Roberia yang, setidaknya, ditandatangani oleh 89% dari keseluruhan OPD,” jelas Efrizal.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 89% dari total 38 kepala OPD menolak kepemimpinan Roberia.

Namun, setelah melakukan konfirmasi, 8 kepala OPD yang tidak menandatangani surat penolakan mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.

Menurut Efrizal, ketidakpuasan OPD terhadap kepemimpinan Pj Wali Kota, yang dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, salah satunya disebabkan oleh sikap inkonsistensi Pj Wali Kota dalam penunjukan Kepala Perangkat Daerah (KPA) dan Pejabat Administrator (PA) di beberapa OPD.

“Rapat gabungan yang digelar DPRD bersama OPD ini murni sebagai bentuk tugas pengawasan secara kelembagaan,” pungkasnya.

(Zaituni)

Pos terkait