Lisda Hendrajoni Tolak Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Lisda Hendrajoni Tolak Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

TOPSUMBAR – Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni, dengan tegas menolak kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, yang menghapus Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Lisda Hendrajoni mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi berdampak pada pembentukan karakter anak-anak Indonesia di masa depan.

“Dengan tegas kita mendesak kebijakan tersebut segera dibatalkan. Kita meminta secara langsung kepada Mendikbudristek agar dikaji ulang. Pramuka sejauh ini merupakan salah satu Ekstrakurikuler yang berperan dalam pembentukan karakter anak,” ungkap Lisda.

Bacaan Lainnya

Menurut Lisda, Pramuka memiliki peran penting dalam pembentukan karakter anak, khususnya dalam hal bersosialisasi dan mencegah kasus bullying di sekolah.

“Di tengah tingginya kasus Bullying di lingkungan sekolah saat ini, pramuka adalah salah satu solusi untuk membentuk karakter anak dalam bersosialisasi dan mengembangkan jiwa sosial bagi anak peserta didik,” jelasnya.

Lisda juga menyoroti bahwa kegiatan Pramuka tidak hanya melatih keterampilan khusus dan kepercayaan diri. Namun, juga membentuk mental yang bertanggung jawab dan mencintai bangsa dan tanah air.

“Pada kegiatan pramuka anak di ajarkan kemampuan dan keterampilan khusus yang tidak ada di ekskul lainnya, seperti membaca alam, P3K hingga memasak. Ini tentu akan melatih kemandirian anak sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan diri bagi anak,” tambahnya.

Lisda menilai bahwa keputusan Mendikbudristek untuk menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib sekolah merupakan langkah yang tidak tepat dan dapat mengurangi nilai pendidikan karakter di kalangan pelajar.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 yang mencakup penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Keputusan tersebut menuai kontroversi dan sorotan dari berbagai pihak.

(RE)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait