TOPSUMBAR – Sidang Perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) tahun 2024 masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Painan.
Pada sidang di hari kedua pada Jumat, 19 April 2024 terdakwa It Arman (Caleg terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) dengan dakwaan pasal 520 UU No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika ijazah yang telah dikeluarkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara tempat ia mengambil program Paket C ternyata bermasalah.
Berdasarkan jawaban atas pertanyaan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Y. Teddy Widoartono menyatakan bahwa It Arman tidak mengetahui bahwasanya nomor NISN pada Ijazahnya bukanlah atas namanya melainkan atas nama Alfi.
Hakim Syofian Adi (Hakim Anggota) turut mempertanyakan terkait ketidaktahuan It Arman mengenai ijazahnya yang bermasalah.
“Pada saat mendaftar dan kemudian mengajukan diri sebagai caleg partai, apakah saudara mengetahui jika ijazah tersebut bermasalah?,” tanya Hakim Syofian.
“Saya tidak tahu pak,” jawab It Arman.
Kemudian ia kembali bertanya terkait pengambilan ijazah ke PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara yang beralamat di Kota Padang.
Hakim Batinta Oktavianus (Hakim Anggota) mempertanyakan mengenai kemana ijazah tersebut digunakan oleh It Arman.
Dalam keterangannya, It Arman menyampaikan bahwasanya ia tidak pernah menggunakan ijazah tersebut selain mendaftar sebagai caleg di Pessel.
“Baru di pakai saat mendapat caleg ini saja pak. Saat mulai ada kejanggalan ijazah setelah pileg (Penghitungan suara), juga pernah di tanya ke yayasan,” jawab It Arman kepada Hakim anggota.
“Malah Buk Rita selaku pimpinan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara menyebut jika ijazah tersebut bermasalah, pasti Yayasan yang akan disalahkan,” terangnya kepada Hakim Batinta Oktavianus.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mempertanyakan terkait penamaan yang ditulis oleh It Arman saya mengisi absen ujian.
Dalam keterangannya, It Arman menyampaikan bahwa ia menggunakan namanya sebagai nama saat mengisi absen tersebut.
“Ujian menggunakan absen. Pastilah nama saya yang ditulis, karena saya yang mengikuti ujian,” jelasnya.
Tidak Ada TangMas saat Masa Tenggat DCS/DCT
Dalam keterangannya, It Arman kembali menjelaskan terkait dugaan kejanggalan pada ijazah miliknya yang diketahui setelah penghitungan suara pileg tahun 2024.
“Untuk menjadi caleg dari suatu Partai Politik, ada yang namanya tahapan DCS dan DCT di Pemilu. Pada masa dua tahapan tersebut, disediakan waktu tanggapan masyarakat (TangMas). Jika terdapat kejanggalan, pastilah ada laporan. Namun, tidak ada satupun laporan yang diberikan oleh masyarakat, termasuk ijazah yang saya miliki,” ungkapnya kepada penasehat hukumnya Kurniadi Aris.
Kekeliruan Penulisan NISN
Sementara, PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara turut mengeluarkan Surat Keterangan mengenai kekeliruan penulisan Nomor NISN yang ada pada ijazah terdakwa.
Terdapat pada Surat Keterangan Nomor: 139/S.Kt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018, tanggal 7 Juni 2018 yang ditandangani oleh Ketua PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, Rita Widyawati.
Surat tersebut menegaskan bahwasanya terdapat kekeliruan pada penulisan NISN. Yang mana pada ijazah tertulis nomor 9994485727, sedangkan yang sebenarnya yakni 3751159432.
Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi Rudi di dalam persidangan.
Rudi menjelaskan bahwasanya ia mendampingi terdakwa saat ke Padang dalam rangka menjemput surat kekeliruan tersebut.
Sebelumnya diketahui, It Arman telah dilaporkan oleh seorang warga dari Kecamatan IV Jurai ke Bawaslu Pessel bernama Robby.
Bermulai pada Minggu, 25 Februari 2024 saksi Robby mendapat informasi bahwasanya persyaratan ijazah yang dilampirkan oleh terdakwa berupa Paket C yang diindikasi palsu.
Kemudian pada Senin, 26 Februari 2024 saksi pelapor mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Saksi bertemu dengan saksi Asmawati, Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Dalam penjelasannya, saksi Asmawati menyatakan bahwa ijazah tersebut palsu. Ijazah Paket C atas nama It Arman dengan NISN 9994485727 yang terdaftar bukanlah atas namanya melainkan atas nama Alfi Ferdian Syah.
Oleh karena itulah, saksi melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
(RE)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.