TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri Painan telah menetapkan empat orang tersangka dari masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ranah Pesisir, karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa, Robert Rasmi SH MH, mengkonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati serangkaian proses dan prosedur.
“Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yongki Candra Putra selaku Ketua, Rina Sasnita selaku Bendahara, Ermadaleni selaku Sekretaris, dan Elvi Rahmadini selaku Staf UPK Kecamatan Ranah Pesisir,” ungkap Robert Rasmi.
Penahanan dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat Eks PNPM MPD di UPK Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2014 sampai dengan Tahun 2023.
“Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP Sumbar, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 2,7 miliar,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2021, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Setelah cukup bukti, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Painan,” tutup Robert Rasmi.
(RE)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.