Gugatan Leo Murphy Ditolak PN Solok, PDIP Sumbar: Putuskan PAW Anggota DPRD Kota Solok Bisa Dilanjutkan

TOPSUMBAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok menolak gugatan yang diajukan oleh Leo Murphy, anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan.

Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI Perjuangan Sumatera Barat, Hotman Pandapotan Siahaan, mengungkapkan bahwa putusan penolakan gugatan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar pada Rabu, 24 April 2024.

Hotman menyampaikan hal ini kepada wartawan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat di Padang, Kamis 25 April 2024.

Bacaan Lainnya

Gugatan yang diajukan oleh Leo Murphy terkait pemecatan dirinya sebagai kader dan ketua partai di tingkat Kota Solok pada September 2023.

Pemecatan tersebut berdampak pada statusnya sebagai anggota DPRD Kota Solok periode 2019-2024.

PDI Perjuangan kemudian mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Leo Murphy, yang kemudian digugat oleh Leo Murphy ke PN Kota Solok.

Menurut Hotman, pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari pernyataan Leo Murphy yang menyatakan tidak ingin maju lagi dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Leo Murphy melalui siaran langsung di media sosial Facebook KPU Kota Solok pada Juni atau Juli 2023.

Hotman menjelaskan bahwa pernyataan Leo tersebut dianggap melanggar kode etik partai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 huruf (b) Anggaran Dasar PDI Perjuangan.
Menurutnya, pernyataan tersebut seharusnya tidak perlu diungkapkan di depan publik karena dapat berdampak negatif pada partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarno Putri.

Hotman juga menyebutkan bahwa proses klarifikasi terhadap pernyataan Leo Murphy telah dilakukan secara resmi oleh partai.

Meskipun jejak digitalnya sudah dihapus, rekaman pernyataan tersebut masih ada.

“Dengan ditolaknya gugatan Leo Murphy oleh PN Solok, Hotman berharap bahwa proses PAW yang sempat terhenti karena adanya gugatan dapat dilanjutkan kembali oleh DPRD Kota Solok.” ucapnya.

(HT)

 

 

Pos terkait