DPRD Sumbar Setujui Ranperda Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial.

Ranperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 5 April 2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dan evaluasi mendalam terhadap Ranperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang dihadiri oleh semua anggota DPRD serta berbagai pihak terkait, termasuk unsur eksekutif dan masyarakat sipil.

Sedangkan Pihak Pemerintah Provinsi Sumbar diwakili oleh Sekretaris Daerah, Hansastri.

Dalam sambutannya, Supardi menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Perhutanan sosial merupakan konsep pengelolaan hutan yang memberikan peran aktif kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya hutan. Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Serta pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berdaya guna,” ujarnya.

Supardi juga mengapresiasi kinerja Komisi II DPRD Sumbar yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

“Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial. Pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi II yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Sehingga Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat paripurna ini,” pungkasnya.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait