TOPSUMBAR – Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan rekrutmen ulang Badan Ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berbeda dengan Pileg dan Pilpres 2024. Prosesnya harus dilakukan secara transparan dengan melakukan seleksi secara lebih ketat dan terbuka.
“Menyambut Pilkada serentak 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan seleksi badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Maka KPU harus melakukan koordinasi berjenjang secara baik bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar rekrutmen badan ad Hoc bisa dilakukan dengan selektif,” kata Guspardi, Minggu (28/4/2024).
Menurutnya, momen perekrutan ulang badan ad hoc untuk Pilkada 2024 merupakan hal yang sangat penting.
“Sehingga proses penentuan PPK dan PPS harus dilakukan dengan berintegritas, guna menghasilkan petugas pilkada serentak yang dapat dipercaya oleh publik,” ujar Politisi PAN ini
Legislator asal Sumatera Barat itupun mengingatkan agar penyelenggara memberikan perhatian dan kesempatan bagi petugas ad hoc Pilpres 2024 untuk mendaftar kembali sebagai Badan Ad Hoc Pilkada 2024. Terutama mereka yang telah berkinerja baik sebelumnya, seharusnya mendapat prioritas untuk direkrut ulang.
“Beberapa persoalan dan kekurangan dari pelaksanaan pemilu 2024 lalu harus menjadi catatan khusus dan tidak boleh terjadi lagi saat penyelenggaraan Pilkada serentak pada November 2024 nantinya. Apalagi Pilkada Serentak tahun 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 508 kabupaten/kota. Dimana akan menjadi Pilkada serentak pertama yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia,” ulas pak Gaus ini.
Oleh karena itu diharapkan kepada penyelenggara pemilu agar terus bersinergi dan menguatkan koordinasi secara berjenjang guna mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas yang siap menjadi ujung tombak kesuksesan penyelengaraan Pilkada serentak.
“Dan yang terpenting dalam melakukan perekrutan badan ad hoc ini harus dilakukan dengan menaati seluruh regulasi yang ada dengan tetap menjaga profesionalitas,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
(AL)