Anggota Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Tidak Lakukan Mutasi Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia untuk tidak melakukan mutasi pegawai jelang tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2024.

Sebab mutasi pegawai dilingkungan pemerintah daerah menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dilarang oleh Undang-Undang.

“Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Guspardi, Kamis (23/4/2024).

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Disebutkan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dalam suratnya Mendagri menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk PJ Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota, ujar Politisi PAN ini

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan untuk pergantian pejabat bisa dilakukan dengan catatan harus ada persetujuan dari Mendagri terlebih dahulu.

Dan pejabat yang boleh dimutasi terdiri dari pejabat struktural di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas serta  Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Uji kompetensi. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Oleh karena itu seluruh kepala daerah di Indonesia harus mempedomani aturan dalam  Undang-Undang Pilkada maupun Surat Edaran dari Mendagri untuk tidak melakukan mutasi pegawai dilingkungan pemerintahannya mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai kepala daerah definitif terpilih hasil pilkada serentak 2024 dilantik,” tegas pak Gaus ini.

“Bagaimanapun larangan mutasi ASN oleh kepala daerah sebagaimana termaktub dalam undang undang Pilkada dan dipertegas dengan SE Mendagri merupakan salah satu bentuk pencegahan agar jangan sampai terjadi politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024,” pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.

(AL)

Pos terkait