TOPSUMBAR – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswipetra secara aktif melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil.
Hal ini diungkapkan dalam acara yang digelar pada Kamis, 25 April 2024 di Aula SMKN 1, Kelurahan Suku Enam, Kota Solok.
Daswipetra menyatakan pentingnya keberadaan Perda ini bagi para pelaku koperasi dan usaha kecil di daerah tersebut.
“Perda ini merupakan wujud dukungan konkret dari Pemerintah Provinsi terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat,” ungkapnya.
Sebagai anggota DPRD Sumbar dari dapil Solok Raya, Daswipetra merasa berkewajiban untuk menyosialisasikan peraturan tersebut ke masyarakat.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Daswipetra menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur tentang peran, tugas, dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.
“Tujuan dari Perda ini adalah untuk melindungi, mengayomi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku koperasi dan usaha kecil,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan masyarakat yang turut antusias hadir dalam sosialisasi tersebut.
(HT)