TOPSUMBAR – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus membenarkan bahwa revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional ( prolegnas) Prioritas 2024.
“Namun Revisi UU MD3 ini belum tentu dilanjutkan pembahasannya. Karena sejak 2019 memang telah masuk Prolegnas dan setiap tahun selalu muncul di RUU Prioritas di Baleg bersama puluhan UU lain,” kata Guspardi saat dihubungi Minggu, (7/4/2024).
Jadi begini ya, setiap undang-undang yang dianggap perlu masuk prioritas dan akan dilakukan revisi setelah memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat yang ada di Indonesia. Terkait perubahan UU MD3 ini hingga saat ini belum ada wacana untuk kembali membahas RUU tersebut.
“Namun, Baleg DPR tetap membuka peluang daftar Prolegnas bisa berubah dan RUU MD3 ini bisa pula dibahas sewaktu-waktu, jika disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun, mengatakan rencana perubahan keempat terhadap UU MD3 ramai dibicarakan dan mencuat bersamaan dengan persaingan perolehan suara antara Golkar dan PDIP.
Namun ia menegaskan wacana perevisian UU MD 3 ini tidak terkait dengan isu perebutan kursi ketua DPR.
“Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg. Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan,” tegas Pak Gaus ini.
Namun begitu, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi. Karena seusai gelaran pemilu 2014 lalu Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR RI, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra.
“Yang pasti sampai saat ini baleg belum membahas sama sekali,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi UU MD3 ini sudah beberapa waktu lalu direncanakan. Namun, kata dia, revisi tersebut bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.
Menurutnya Revisi UU tersebut saat ini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Karena adanya kesepakatan itu, menurutnya UU MD3 tidak akan direvisi hingga akhir periode jabatan DPR ini.
(AL)