Anggota Baleg DPR RI : Amicus Curiae Hakekatnya Memberikan Masukan Pada MK Bukan Perlawanan Hukum

TOPSUMBAR – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan  banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai  sahabat pengadilan (amicus curiae) menunjukkan rasa kepedulian yang besar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara pengawal konstitusi dalam memutuskan PHPU Pilpres 2024.

“Besarnya gelombang amicus curiae yang diajukan berbagai kelompok masyarakat bukan sebagai upaya menekan hakim konstitusi, namun mendorong MK untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial dalam upaya  penguatan peran MK,” kata Guspardi, Sabtu (20/4/2024).

Amicus Curiae memang hanya sebatas memberikan masukan pada hakim. Namun, isinya menekankan aspek keadilan. Hakim bisa terbantu mempertajam rasa keadilannya bukan hanya sekedar berpedoman kepada kepastian hukum belaka.

“Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat mempertimbangkannya dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menegaskan bahwa Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya bisa saja dimanfaatkan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus sebuah perkara. Amicus curiae dapat pula diartikan sebagai pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus curiae ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan hukum.

Dasar hukum penerimaan Amicus Curiae dapat dilihat pada Pasal 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.

“Singkatnya, Amicus Curiae bukan pihak yang terlibat langsung dalam pengadilan. Posisinya berbeda dengan terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya. Amicus Curiae dalam pengajuannya ini tidak harus oleh advokat. Bisa saja diajukan oleh orang dengan pengetahuan atas suatu perkara yang keterangannya berharga bagi pengadilan. Keterangan dari Amicus Curiae ini dapat berupa lisan dan tulisan biasanya disebut sebagai Amicus Brief,” tutur Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, terhadap Amicus Curaiae ini menjadi kewenangan sepenuhnya oleh hakim MK untuk memperimbangkannya. Bisa saja dipertimbangkan seluruhnya, dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi.

“Bagaimanapun hal utama yang mempengaruhi putusan MK adalah keyakinan hakim dan bukti para pihak di persidangan,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

(AL)

Pos terkait