TOPSUMBAR – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2023 kepada Kepala BPK Sumbar Barat, Arif Agus.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam sebuah acara di Aula BPK Perwakilan Sumbar pada Senin, 4 Maret 2024.
Turut mendampingi dalam acara tersebut adalah Sekda Kota Solok, Syaiful A, Inspektur Kota Solok, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, serta perwakilan OPD terkait lainnya.
Zul Elfian Umar menyampaikan bahwa sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
“Alhamdulillah, LKPD Kota Solok Tahun 2023 telah selesai dan kini diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Wako.
Wako juga menyampaikan harapannya agar hasil penilaian LKPD Kota Solok tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut untuk menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Arif Agus, Kepala BPK Sumbar, memberikan apresiasi kepada Kota Solok karena telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat dibandingkan beberapa daerah lain di Sumatera Barat.
“Kota Solok menjadi yang keenam dari 19 Kota/Kabupaten di Sumatera Barat yang menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan. Hal ini menunjukkan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK,” ucapnya.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, serta memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
(GRA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.