TOPSUMBAR – Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asnawi, SH, MH, memimpin tim Safari Ramadhan Sumatera Barat dalam kunjungan mereka ke Masjid Hasanatain, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, pada Senin, 18 Maret 2024.
Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Bupati Suhatri Bur, Wakil Bupati Rahmang, Sekda, Rudy Repenaldi Rilis, serta para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Wali Nagari setempat, yang didampingi oleh Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo, SH.
Dalam sambutannya, Asnawi mengungkapkan pesan dan harapannya kepada para orang tua untuk terus memantau anak-anak dan keluarga mereka agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas, yang bisa menjadi pintu gerbang kehancuran masa depan generasi mendatang.
“Saya mengingatkan kepada semua orang tua untuk memantau anak-anak dari penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) serta pergaulan bebas,” ujarnya.
Asnawi menegaskan hal ini karena baru saja menangani kasus seorang kurir narkoba yang dijatuhi hukuman seumur hidup, menunjukkan besarnya masalah penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh kejaksaan negeri dan tinggi saat ini.
Mengenai dampak negatif narkoba, Asnawi menjelaskan bahwa hal itu bisa mengubah mental dan perilaku anak-anak menjadi negatif, bahkan mendorong mereka untuk melakukan tindak pidana seperti pencurian, penipuan, dan bahkan pembunuhan.
Di sisi lain, Bupati Suhatri Bur, atas nama masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Tim Safari Ramadhan yang dipimpin oleh Kajati Sumbar beserta rombongan ke wilayah tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Pak Kajati beserta rombongan ke Padang Pariaman,” katanya.
Suhatri Bur juga menambahkan bahwa sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan Provinsi Sumbar memberikan bantuan kepada korban banjir di Kampung Galapuang, Kecamatan Ulakan Tapakis.
“Dalam kunjungan TSR kali ini, Kajati Sumbar Asnawi memberikan bantuan pembangunan Masjid Hasanatain sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),” tambahnya.
(Zaituni)