Rapat Koordinasi PAD Kabupaten Agam, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Rapat Koordinasi PAD Kabupaten Agam, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang difokuskan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rabu, 28 Maret 2024.

Rakor tersebut berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Agam dengan membahas upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Agam.

Pada rapat tersebut, turut berlangsung penyerahan surat keputusan dari Bupati Agam tentang Penanggungjawab Pemungutan PAD dan Target Trilwulanan PAD Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan pakta integritas tersebut juga dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah Penanggungjawab PAD.

Diketahui, pengelolaan PAD sering kali terabaikan, dengan di fokuskan lebih kepada pengeluaran tanpa memperhatikan penerimaan.

Hal ini tercermin pada realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun lalu. Hanya 10,54% berasal dari PAD, yang menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada pemerintah pusat.

Sebagai upaya dalam meningkatkan PAD, diperlukan kolaborasi, sinergi, inovasi, dan kreativitas dari berbagai pihak.

Peraturan Daerah terbaru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan, termasuk pengelolaan 13 jenis pajak dan retribusi yang tersebar di Perangkat Daerah Penanggungjawab PAD.

Namun, terdapat perubahan dalam jenis dan sumber PAD, serta kehilangan penerimaan sebesar 1,7 miliar rupiah.

“Kami mengajak seluruh komponen untuk bertanggung jawab dalam merealisasikan target PAD, tingkatkan upaya pemungutan PAD secara maksimal. Serta bekerja sama dalam mengidentifikasi peluang baru dalam pengelolaan PAD, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan PAD secara ketat,” ungkap Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi berkaitan pada peraturan daerah baru, memikirkan pola pengelolaan PAD yang lebih efektif.

Selain itu, mengoptimalkan pemungutan pada sektor-sektor PAD andalan, menyelesaikan permasalahan terkait objek PAD tertentu.

Kemudian menerapkan sistem pembayaran online dan pengawasan yang ketat, mengevaluasi kembali persyaratan izin terkait retribusi bangunan gedung.

Memainkan peran dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemungutan PAD, meningkatkan kesadaran ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Serta turut berperan aktif dalam mengatur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di tingkat wilayah dan menjadikan pengelolaan PAD sebagai objek pengawasan Inspektorat.

“Dengan adanya komitmen dan kerjasama kita semua, saya yakin penerimaan PAD kita dapat meningkat. Mari bersama berkontribusi untuk pembangunan Kabupaten Agam yang lebih baik lagi,” tutup Bupati.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait