TOPSUMBAR – Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil mengungkap kasus pelaku penggelapan mobil dan sepeda motor di Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku pertama, inisial EK (55) ditangkap dengan dugaan melakukan penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza Weena Silver dengan plat BA-1410-VJ atas nama STNK Helda Wati milik Roret Zaldi. EK ditangkap di Kota Padang pada Selasa, 19 Maret 2024, pukul 03.00 WIB.
Pelaku EK merupakan seorang seniman di kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh.
Pelaku kedua, berinisial EH (19), seorang petani yang ditangkap karena diduga terlibat dalam penggelapan dan penipuan sepeda motor Honda Sonic Warna Ping Putih dengan plat BA-2024-VA. Motor tersebut atas nama STNK Ipin. EH ditangkap di Kota Padang, Selasa 19 Maret 2024 pukul 03.30 WIB.
AKBP Bagus Ikhwan selaku Kapolres Dharmasraya menjelaskan bahwa penangkapan EK disasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/12/III/2024/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 15 Maret 2024.
Sedangkan EH terkait dengan laporan polisi Nomor: LP/B/02/I/2024/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 05 Januari 2024 tentang penggelapan dan penipuan sepeda motor.
Kapolsek AKP memimpin tim unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan tiga anggotanya untuk mengamankan kedua pelaku di Mapolsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya EK akan dijerat pasal 372 K.U.H Pidana, dan EH akan dijerat dengan pasal 372 K.U.H Pidana dan Paaal 378 K.U.H Pidana. Keduanya pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.