Polres Padang Panjang Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Kasus Penembakan di Jorong Gunung Bungsu Batipuh

TOPSUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 8 (delapan) kasus.

Ke-8 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode 1 Januari hingga 5 Maret 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S. IK. M.A.P, saat Press Conferensi di Mapolres Padang Panjang, Kamis (7/3/2024).

Pada press conference ini, Kapolres turut didampingi Waka Polres AKBP S. Effendi, Plh. Kabag Ops. AKP Yaddy Purnama yang juga Kasat Narkoba,,Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, Kasat Intelkam AKP Agusma Hendri, Kapolsek se jajaran polres Padang Panjang, Paur Humas Bripka Ciputra, dan puluhan personil kepolisian polres Padang Panjang lainnya.

Konferensi pers turut juga dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, Kaban BPBD dan Kesbangpol, I Putu Venda dan undangan lainnya.

Dirinci Kapolres, kasus pertama tanggal 02 Januari 2024. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ngalau,  Kecamatan Padang Panjang Timur. Tersangka inisial ZN dengan BB Sabu 0,89 gr berhasil diamankan.

Kasus kedua tanggal 09 Januari 2024. TKP di pinggir jalan Kapalo Koto, Nagari Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Tersangka inisial SB, R, dan IN dengan BB Sabu 0,15 gr berhasil diamankan.

Kasus ketiga tanggal 25 Januari 2024. TKP di samping Bofet Martabak Kubang di petak babak, RT 005, Kelurahan Balai balai, Kecamatan Padang Panjang Barat. Tersangka inisial  SDS dan AA dengan BB ganja kering 1,12 gr berhasil diamankan.

Kasus ke empat tanggal 09 Februari 2024. TKP di jalan Bancah, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat. Tersangka N dengan BB Sabu 0,06 gr berhasil diamankan.

Kasus ke lima tanggal 09 Februari 2024. TKP di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat.  Tersangka inisial EK dengan BB Sabu 0,08 gr berhasil diamankan.

Kasus ke enam tanggal 28 Februari 2024. TKP di pinggir jalan yang beralamat di jalan St. Syahril, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Tersangka inisial HPU dengan BB Sabu 0,39 gr berhasil diamankan.

Kasus ke tujuh tanggal 4 Maret 2024. TKP di pinggir jalan St. Syahril, Kelurahan Silaing Bawah. Tersangka inisial EF dan RA dengan BB Sabu  99,2 gr berhasil diamankan.

Kasus ke delapan tanggal 5 Maret 2024. TKP di Jorong Taluak, Kelurahan Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Tersangka inisial W dan DA dengan BB Sabu 85,36 gr berhasil diamankan.

“Dari pengungkapan 8 kasus penyalahgunaan Narkotika selama periode 1 Januari hingga 5 Maret 2024 tersebut diamankan 13 orang tersangka serta total Barang Bukti (BB) sabu seberat 186,17 gr dan ganja kering 1,12 gr,” terang Kapolres.

“Ke 13 tersangka dimaksud terdiri dari dua orang anak anak, 1 laki-laki dan 1 perempuan, serta 11 laki-laki dewasa,” lanjut Kapolres.

Selain pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, pada press conference itu, Kapolres juga mengungkapkan kasus penembakan di Jorong Gunung bungsu, Nagari Batipuh Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Disebutkan Kapolres, kejadian bermula pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 03:00 WIB dengan TKP di dalam hutan atau rimba yang berada di Jorong Gunung Bungsu, Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh,  Kabupaten Tanah Datar.

“Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban bernama Jaimi pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekitar pukul 19:04 WIB. Inisial korban Joko (31) pekerjaan buruh harian lepas dan bertempat tinggal di Kampung Jambak, Nagari Guguk, Kecamatan 2X12 Enam Lingkungan, Kabupaten Padang Pariaman. Akibat peristiwa yang terjadi menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Terhadap perkara ini, lanjut Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi saksi, dan telah melakukan autopsi terhadap korban Joko pada Sabtu (2/3/2024) di rumah sakit Bhayangkara, Padang.

“Terhadap hasil pemeriksasn autopsi korban masih menunggu dari pihak RS Bhayangkara,” imbuh Kapolres.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, antara lain disita dari tersangka inisial S (48) berupa 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan jenis Balansa dan 1 (Satu) butir proyektil peluru.

Kemudian disita juga dari orang tua korban sebagai pelapor (Jaimi) berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Balansa dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penyidik juga menyita barang bukti dari satu orang saksi inisial BM berupa 1 (satu) buah switer yang terdapat ada bercak darah, kain sarung yang juga terdapat bercak darah, dan 1 (satu) buah potongan kayu.

Adapun kronologis kejadian, disampaikan Kapolres, bermula pada Kamis, 29 Februari 2024, sekira pukul 22:00 WIB,  terangka S dengan 5 (lima) orang lainnya inisial BM, AI, AS, S, dan MA pergi berburu di hutan atau rimba yang berada di Jorong Gunung Bungsu, Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh,  Kabupaten Tanah Datar.

Bahwa yang menggunakan senjata api rakitan jenis Balansa itu cuma dua orang, yakni tersangka S dan korban Joko. Sedangkan 5 orang lainnya tidak menggunakan senjata.

Pada saat berburu yang berjalan terlebih dahulu di depan adalah tersangka S dan korban Joko, 5 orang lainnya disuruh berjalan berjarak di belakang sekitar 50 meter.

Setelah sekitar 5 jam di dalam hutan yaitu sekitar pukul 03:00 WIB saat tersangka dan korban sedang berjalan memisah di dalam hutan. Tersangka melihat di balik semak-semak atau hutan seperti ada pergerakan.  Kemudian tersangka langsung melakukan penembakan ke arah semak semak sebanyak satu kali dan setelah menembak,  tersangka langsung mendekat ke arah yang ia menembak dan ternyata yang tertembak adalah korban Joko.

Setelah itu lima orang lainnya dengan inisial BM, AI, AS, S, dan MA langsung mendekati sumber suara tembakan dan saat itu mereka semua melihat tersangka S sedang memangku korban Joko di tanah sambil menangis dan berkata ‘Ndak tau den do, ta tembak jo den, den sangko ruso’ (Saya tidak tahu, tertembak oleh saya, saya kira rusa, red).

Setelah tertembak keadaan korban susah bernafas dan tidak lama kemudian korban tidak bernafas lagi.

Tersangka S dan lima orang lainnya langsung membawa korban keluar dari hutan dengan mengangkat korban dengan menggunakan kayu sekira pukul 05:00 WIB dan langsung membawa korban ke RSI YARSI, Padang Panjang.

Pada korban terdapat luka tembak pada bagian bahu depan, luka tembak di siku lengan kanan, dan luka tembak di rusuk samping kanan. Tetapi masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit bhayangkara Padang.

“Terhadap tersangka S disangkakan melanggar pasal 359 KUH-Pidana tentang mengakibatkan orang mati karena salahnya atau kelalaiannya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Dan saat ini tersangka inisial S sudah ditahan di Rutan Polres Padang Panjang sejak Sabtu, 2 Maret 2024,” terang Kapolres.

Hal lain disampaikan Kapolres, terkait kondusifnya keamanan di wilayah hukum polres Padang Panjang jelang masuknya bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Sementara itu, Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra pada kesempatan press conference turut menyampaikan keprihatinannya atas penyalahgunaan Narkotika di kota Padang Panjang.

“Padang Panjang sebagai kota perlintasan rawan penyalahgunaan Narkotika. Untuk itu atas keberhasilan polres Padang Panjang di dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika ini, kami jajaran pemko Padang Panjang mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya ,” ujar Pj. Wali Kota.

Hal lain disampaikan Pj. Wali Kota adalah terkait kenaikan harga bahan pokok pangan jelang masuknya bulan Ramadhan, antara lain kenaikan harga beras dan komoditi pangan lainnya.

“Mencermati kenaikan harga beras dan komoditi pangan lainnya, pemko Padang Panjang telah menggelar pasar murah kebutuhan pokok pada hari ini di pasar pusat Padang Panjang,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait