TOPSUMBAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang digelar November 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang, Puliandri saat membuka kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan calon perseorangan, di auditorium Mifan, Rabu, 28 Maret 2024.
Disebutkannya, jelang Pilkada November mendatang ada sejumlah tahapan yang akan diselenggarakan KPU Padang Panjang.
“Alhamdulillah, setelah beberapa saat lalu Pemilu Pilpres dan Pileg usai diselenggarakan, kini kita akan menghadapi Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” sebut Puliandri.
Terkait penyelenggaraan Pemilu Pilpres dan Pileg lalu, ungkap Puliandri, Padang Panjang nomor satu tercepat di Sumatera Barat dalam menyelesaikan rekapitulasi surat suara.
Selain itu, persentase partisipasi pemilih pun Padang Panjang termasuk tertinggi di Sumatera Barat.
“Atas pencapaian tersebut, kami KPU Padang Panjang mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak ibu pemilih, partai politik, unsur panitia pelaksana pemungutan suara, insar pers, dan seluruh pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu,” tutur Puliandri.
Terkait jadwal Pilkada Padang Panjang, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Padang Panjang, Dewi Aorora mengatakan penyelenggaraan Pilkada mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari,” kata Dewi Aorora saat membacakan salinan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dimaksud.
Berikut Dewi Aorora merincikan tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pilkada Padang Panjang.
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 5 Mei 2024 sampai 29 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.
6. Pelaksaan kampanye tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
7. Pelaksanaan pemungutan suara tanggal, 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkars Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyeleseian pelanggaran dan seangkatan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota terpilih bila tidak ada permohonan Penyeleseian Hukum Pemilu (PHP) paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
13. Bila ada PHP paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan calon perseorangan, di auditorium Mifan, Rabu kemaren selain dihadiri Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri dan koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora.
Juga hadir koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan, koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Armen, SH, koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya, Masnaidi.
Kemudian Penjabat Wali Kota Padang Panjang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Nofiyanti yang turut menyampaikan kata sambutan.
Sedangkan peserta sosialisasi teridiri dari unsur pengurus partai politik, camat, lurah, insan pers, dan undangan lainnya.
(AL)