Pemekaran Daerah, DPRD Agam Setujui Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Agam

Pemekaran Daerah, DPRD Agam Setujui Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Agam

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyetujui adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam dalam rapat paripurna.

Pengesahan tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam, Andri Warman, pada Selasa, 18 Maret 2024.

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan selaku pimpinan sidang menyatakan bahwasanya DOB Kabupaten Agam yang merupakan aspirasi masyarakat telah disahkan.

Bacaan Lainnya

“Hal ini kita sepakati atas pendapat dari tujuh fraksi DPRD Agam yang disetujui secara bersama. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Agam mensahkan usulan DOB ini,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD bersama Bupati Agam telah sepakat menyetujui pembentukan persiapan kabupaten baru di wilayah Kabupaten Agam.

Lebih lanjut, daerah persiapan kabupaten tersebut mencakup 10 Kecamatan yang terdiri dari 54 Nagari atau Desa.

“Daerah ini nantinya kita beri nama Kabupaten Agam Tuo, dengan lokasi ibukota daerahnya berada di Kecamatan IV Koto,” jelasnya.

Selanjutnya akan diberi dukungan dana dari Kabupaten Agam selaku daerah induk dengan dana sekitar Rp 76 Miliar per tahunnya. Dana tersebut terhitung semenjak peresmian sebagai daerah persiapan selama 3 tahun berturut-turut.

Kemudian memberi personel, sarana, prasarana, dan dokumen yang diperlukan oleh daerah persiapan. Sebanyak 2.696 orang ASN yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPK diserahkan kepada daerah persiapan.

Sedangkan sarana prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada di Calon Daerah Persiapan Kabupaten Agam Tuo senilai Rp 41,5 Miliar diperuntukkan untuk daerah tersebut.

Dokumen terkait dengan keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota.

Serta, kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo telah disampaikan dan diterima oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan untuk jumlah personel dilakukan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada.

“Pemerintah daerah Kabupaten Agam akan segera mengambil langkah administratif dan strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo. Kemudian akan dimasukkan ke dalam RPJMD Kabupaten Agam periode mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Agam, Andri Warman, mengungkapkan bahwa tim kerja untuk pembentukan DOB telah mengumpulkan aspirasi masyarakat dari 49 nagari dari total 82 nagari. Proses pengumpulan tersebut telah berlangsung pada bulan Juni 2021 lalu.

Proses pemekaran ini telah diwacanakan dan telah mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD setempat. Kemudian rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat DPRD provinsi dan gubernur, serta akan diajukan ke DPD RI, DPR RI, atau pemerintah pusat.

Bupati juga mengakui adanya tantangan berupa kebijakan moratorium pemekaran daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Namun, ia berharap agar semua pemangku kepentingan dapat menyatukan pandangan terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam. Sehingga dukungan dari semua pihak dapat terwujud dalam proses ini.

“Semoga semua pemangku kepentingan dapat menyatukan pandangannya. Sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan proses ini,” pungkasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait