Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lima Puluh Kota Menunggu Keputusan Mendagri

Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lima Puluh Kota menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar saat ditemui tim Humas Diskominfo Lima Puluh Kota di Kantor Bupati, Sarilamak, Jumat, 22 Maret 2024. (Foto: Dok.Istimewa)
Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lima Puluh Kota menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar saat ditemui tim Humas Diskominfo Lima Puluh Kota di Kantor Bupati, Sarilamak, Jumat, 22 Maret 2024. (Foto: Dok.Istimewa)

TOPSUMBAR – Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lima Puluh Kota menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar saat ditemui tim Humas Diskominfo Lima Puluh Kota di Kantor Bupati, Sarilamak, Jumat, 22 Maret 2024.

Menteri Dalam Negeri mengangkat dan memberhentikan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Herman Azmar.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi mengatakan proses Pengisian Jabatan Struktural, dalam hal ini Jabatan Kepala Dinas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasakan Permendagri No. 60 Tahun 2021.

“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,” ujarnya.

Hasil seleksi jabatan sebanyak 3 orang diusulkan ke Kemendagri (Ditjen Dukcapil) melalui Provinsi untuk mendapatkan Rekomendasi Gubernur.

“Untuk hal ini baru diperoleh tanggal 19 Maret 2024 dan sudah dikirim oleh provinsi ke Ditjen Dukcapil, ” tambahnya.

Berdasarkan pengumuman 3 besar hasil pansel NOMOR: 27Pansel-JPTP-LK/2024. Tiga besar untuk mengisi Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) adalah:

  1. Deni Hendra Suryadi, SKM., M.Kes  NIP. 19731016 199503 1003,
  2.  Erinaldi, SH., MM  NIP. 19770508 200701 1 008,
  3. Wiradinanta F, S.STP., M.Si  NIP. 19831027 200212 1 001.

Setelah rentetan pelaksanaan seleksi yang dilakukan, didapatlah 3 besar peserta, khusus untuk calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hasil tiga besar tersebut dikirim ke Menteri Dalam Negeri RI c.q. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Gubernur Sumatera Barat. Proses pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berada di Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan wawancara.

Saat ini sedang dilakukan proses penentuan jadwal oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan wawancara terhadap 3 orang yg telah diusulkan.

“Tahapan saat ini adalah menunggu jadwal wawancara tersebut kemudian Hasil wawancara akan ditetapkan dengan SK Kemendagri untuk dilantik,” tegas Adrian Wahyudi.

(Ton)

Pos terkait