TOPSUMBAR – Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone setelah melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku adalah FA (48), seorang wiraswasta, warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu.
Kemudian ES (49), juga seorang wiraswasta, warga Desa Teras Terunjam Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
FA ditangkap di rumahnya di Desa Lubuk Saung, Kabupaten Muko-Muko, sementara ES ditangkap di sebuah warung di daerah Sungai Sarik, Kecamatan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Menurut keterangan dari Kapolsek Pulau Punjung, Iin Cenderi, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan Polisi tentang tindak pencurian.
Terjadi pada Kamis, 23 November 2023 lalu, di rumah kontrakan di Jorong Koto Gadang, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bekerja sama dengan Polres Muko-muko Provinsi Bengkulu dalam penyelidikan ini.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk satu unit handphone merk Vivo Y12 warna Aqua Blue dan satu unit handphone merk Nokia 105 warna hitam.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 K.U.H Pidana Jo Pasal 362 K.U.H Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Aparat kepolisian melakukan langkah tegas dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.