TOPSUMBAR – DPRD Sumbar menggelar rapat kerja pansus mengenai Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Rapat kerja pansus itu berlangsung di Ruang Bamus, Senin 18 Maret 2024 bersama mitra kerja. Terlihat peserta rapat mendapat ruang dan berpartisipasi aktif saat melakukan tanya jawab.
Rapat Kerja Pansus Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat diadakan dengan tujuan pembaruan administratif yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari berbagai perangkat daerah, mitra kerja, dan komunitas masyarakat, saling mendengarkan dan bertukar pikiran yang produktif.
“DPRD Sumbar memfasilitasi dialog terbuka untuk mendengarkan masukan yang berharga dari setiap perangkat daerah yang akan digabung, sesuai dengan perubahan yang diusulkan dalam Ranperda.” ucap Anggota DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.
Pembahasan ini juga menjadi bagian dari proses perubahan yang sedang berlangsung.
Berbagai pandangan dan aspirasi dari beragam lapisan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat menjadi pijakan yang kuat dalam penyusunan kebijakan yang inklusif dan berdaya guna.
“Mudahan membahasan ini bisa mewujudkan perubahan positif demi kemajuan Provinsi Sumatera Barat,” tambahnya.
Langkah-langkah konstruktif yang diambil dalam rapat ini tidak hanya mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjaga kepentingan dan kebutuhan masyarakat sebagai fokus utama.
Diharapkan, terciptanya struktur organisasi dan perangkat daerah yang lebih efisien, responsif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Barat.
(HT)