TOPSUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa informasi tentang Gubernur melaporkan Bupati Solok ke Kemendagri atas dugaan sejumlah pelanggaran adalah tidak benar.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Mursalim yang menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan cenderung menimbulkan kesalahpahaman.
“Informasi itu tidak benar, Gubernur tidak pernah melaporkan siapapun ke pihak manapun, jelas ya,” tegas Mursalim di Padang, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Ia menegaskan bahwa setelah melakukan konfirmasi dengan Biro Pemerintahan, pihaknya memperoleh pemahaman yang jelas mengenai duduk permasalahan sebenarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa polemik yang muncul di tengah masyarakat kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahpahaman semata.
Menurutnya, permasalahan tersebut bermula dari surat yang dikirimkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah.
Oleh karena itu, Gubernur hanya meneruskan surat tersebut kepada Kemendagri, bukan melaporkan Bupati Solok.
“Sudah jelas ya, disini Gubernur hanya meneruskan saja bukan melaporkan,” tegasnya.
Menurutnya, jika surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur, Pemprov Sumbar akan menindaklanjutinya. Kemudian, Pemprov akan membentuk tim yang melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) kepada daerah yang diduga bermasalah.
Namun, dalam kasus ini, pendekatannya berbeda karena suratnya tidak ditujukan langsung kepada Gubernur, melainkan kepada Mendagri.
“Kita tidak memiliki informasi pasti mengenai respon Kemendagri. Namun dari kabarnya, sebelum membentuk tim, Kemendagri telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan dari Kemendagri tidak berdasarkan permintaan dari Pemprov Sumbar,” tambahnya.
“Oleh karena itu, mungkin yang paling pantas menjawabnya ialah dari pihak Kemendagri itu sendiri, clear ya,” ucapnya.
Berdasarkan kronologis tersebut, Mursalim menegaskan bahwa Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Ia berharap agar masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi tersebut.
“Jadi Gubernur hanya menjalankan fungsnya, yaitu sebagai GWPP. Jadi semoga masyarakat dapat mengerti dan tidak salah mengartikan lagi,” pungkasnya.
(adpsb/bud)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.