Komisi II DPR RI:  TNI/ Polri Dalam Jabatan ASN Diatur Secara Ketat

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menampik anggapan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang memperbolehkan TNI/ Polri aktif menduduki jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

Menurutnya, personil TNI/Polri yang bisa menjabat di lingkungan ASN itu diatur secara ketat dalam Undang-Undang. Batasannya sangat jelas, yaitu hanya boleh untuk level eselon I. Itupun dilakukan dengan beberapa kriteria dan syarat yang tidak mudah dan hanya berlaku untuk Pemerintah pusat saja.

“Jadi, pendapat yang khawatir akan menghidupkan Dwifungsi ABRI sangat berlebihan,” kata Guspardi saat dihubungi, Minggu (17/3/2024)

Apalagi, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20 tahun 2004 tentang TNI dan UU No  tahun 2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah.

Skema penempatan personal TNI/Polri yang akan mengisi  jabatan ASN selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

Dan perlu dicatat, apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang tertentu, baru itu diizinkan diisi dari Polri atau TNI.

“Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai dari dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diiisi unsur TNI/Polri,” ujar Pak Gaus ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu lebih lanjut menjelaskan, yang justru baru sekarang ini adalah aspek resiprokal (timbal balik) di mana ASN juga dapat mengisi jabatan dilingkungan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.

Misalnya untuk jabatan setingkat direktur IT kan tidak mesti dijabat TNI,/Polri. Namun begitu jabatan apa di lingkungan TNI/Polri yang bisa ditempati oleh ASN tentu masih perlu dibahas lebih lanjut.

Oleh karena itu, komisi II DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk membahas RPP UU ASN tahun 2023 dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek.

“Perpindahan personil TNI/Polri ke lingkungan ASN begitu juga sebaliknya mesti diatur secara ketat dengan memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan jabatan lainnya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif SETARA Institue Halili Hasan menilai, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP ASN) patut dipersoalkan karena berpotensi mengulang praktik Dwifungsi ABRI.

Halili mengatakan, RPP ASN harusnya mengokohkan tugas TNI-Polri di sektor keamanan dan pertahanan, bukan malah mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang selama ini diduduki ASN,” kata Halili dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2024).

(AL)

Pos terkait