TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus minta pemerintah prioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk mengulur-ulur penuntasan pengangkatan tenaga honorer.
Penuntasan pengangkatan tenaga honorer ini menjadi solusi bagi pemerintah guna menghindari pemecatan tenaga honorer secara massal.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU ASN No 20 tahun 2023 bahwa tidak ada pemecatan terhadap tenaga honorer dan harus dituntaskan menjelang Desember 2024.
“Pemerintah harus dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum dengan memprioritaskan tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk dapat diterima menjadi ASN, paling tidak mereka dimasukkan dalam formasi PPPK,” kata Guspardi, Jumat (28/2/2024)
Menurutnya proses seleksi sampai penetapan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK merupakan tahapan yang sangat krusial, terkhusus perihal administrasinya. Dimana tahapan pengangkatan tenaga honorer meliputi penataan, kedua proses verifikasi data dan terakhir adalah validasi.
“Sepatutnyalah pemerintah tidak menyamakan persyaratan pengangkatan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan calon yang baru saja akan menjalani tes CASN. Langkah memberikan aturan khusus bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi akan memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama menanti pengakuan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada negara,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun memahami dalam aturannya dipersyaratkan bahwa setiap orang ingin menjadi ASN harus melalui tes terlebih dahulu.
Meskipun begitu, standar passing grade nya harus dibedakan antara pelamar baru atau fresh Graduate dengan mereka yang sudah lama mengabdi bahkan sudah berusia lanjut dan mendekati pensiun.
“Makanya pemerintah perlu menetapkan skala prioritas dan kebijakan khusus untuk tenaga honorer kategori 2 (K2) yang sudah lama mengabdi. Terlebih lagi, pemerintah juga pernah menjanjikan pengangkatan tenaga honorer tanpa tes bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun secara berturut-turut tanpa terputus,” ujar Pak Gaus ini.
“Kita minta agar pemerintah membuat skala prioritas bagi pelamar seleksi CASN 2024. Tahun ini jumlah yang akan mendapatkan formasi itu cukup besar, tentu kita berharap perlu ada skala prioritas yang dialokasikan untuk teman-teman yang sudah lama menunggu pengangkatannya sebagai ASN,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Guspardi, tenaga honorer kategori 2 (K2) dan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan umurnya juga sudah sudah hampir mendekati pensiun, sangat berharap diberikan skala prioritas. Jangan pula head to head atau dipertarungkan dengan pelamar yang baru tamat kuliah, jelas mereka akan kalah bersaing.
“Rasanya kurang tepat apabila para tenaga honorer K2 dan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan sudah terbukti kemampuannya harus berebut formasi ASN dengan pelamar umum bahkan fresh graduate,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
(AL)