TOPSUMBAR – Para pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya memanfaatkan sampah organik pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
TPA tersebut berlokasi di Jalan Raya Sitiung V, Nagari Koto Padang, capai pengomposan satu ton dalam satu pekan.
Upaya DLH selain untuk mengatasi penumpukan sampah di TPA, juga mengutamakan keluhan masyarakat Dharmasraya yang mayoritas petani terkait kelangkaan serta mahalnya harga pupuk.
Saat ini TPA sampah Koto Padang bisa menghasilkan kompos sampah organik satu ton dalam satu pekan dan periode panen kompos tergantung jenis bahan baku sampah.
Jika bahan seperti kulit jengkol akan memakan waktu lama saat mengurai menjadi kompos berbeda dengan bahan jenis limbah sayur-sayuran dan dedaunan maka prosesnya akan lebih cepat.
“Pukul rata saja, pada umumnya satu kali proses pengomposan memakan waktu dua minggu bahkan sampai satu bulan. Tentunya melalui pemilahan, pencacahan selanjutnya proses penguraian dan pengomposan bisa dimulai,” ujar Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo pada Selasa, 19 Maret 2024.
Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya saat ini mempekerjakan empat orang tenaga setiap harinya guna memilah dan memilih sampah organik untuk bahan dasar kompos.
“Begitu sampah organik yang dicacah sudah mencapai satu ton maka akan langsung pada proses selanjutnya. Namun apabila belum cukup maka akan ditunggu untuk pemenuhan kuota sampai satu ton,” tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, “produksi kompos oleh DLH selain untuk mengatasi menumpukan sampah di TPA juga sangat membantu para petani. Selain kegunaannya untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman, juga meningkatkan kualitas tanah serta Mengurangi penggunaan pupuk kimia. Saat ini pupuk kompos DLH banyak diserap oleh petani sawit di sekitar TPA, sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui,” imbuhya.
Petani cabai musiman bernama H. Sukri juga mengatakan sangat terbantu dengan adanya pupuk kompos produksi DLH tersebut.
Tanaman cabai miliknya pada lahan setengah hektar area kembali menghijau setelah pengaplikasian pupuk kompos pada media tanam.
Produksi pupuk kompos DLH sendiri tentu sangat di apresiasi oleh pemerintah daerah, berdasarkan perda Nomor 1 Tahun 2024. Tentang pajak dan retribusi daerah, pendapatan pupuk DLH seluruhnya wajib setor dalam kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Pada Tahun 2024 ini Bupati Sutan Riska menetapkan target PAD dari penjualan pupuk kompos DLH sebesar Rp 10 Juta.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.