Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam memulai Pendataan PBB P2, Optimalkan Pelayanan Perpajakan di Daerah

Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam memulai Pendataan PBB P2, Optimalkan Pelayanan Perpajakan di Daerah

TOPSUMBAR – Dalam pengelolaan pajak daerah, kegiatan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 menjadi hal yang sangat penting.

Proses pendataan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keakuratan dan kelengkapan data yang akan mempermudah pelayanan pajak di daerah tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Kecamatan Ampek Angkek menerima petugas pendata PBB P2 sebagai tanda dimulainya kegiatan ini.

Bacaan Lainnya

Tim Bapenda Agam yang dipimpin oleh Sekretaris Bapenda hadir bersama Camat Ampek Angkek, Wali Nagari, serta Wali Jorong se-Kecamatan Ampek Angkek.

Widya Putri Nanda, Sekretaris Bapenda menyatakan komitmen Pemkab Agam untuk memberikan pelayanan proaktif kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya menugaskan sebanyak 96 petugas pendata yang didampingi oleh para Wali Jorong tiap Kecamatan Ampek Angkek.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka membantu masyarakat dalam mendata ulang objek pajak. Termasuk juga perbaikan, pendaftaran objek baru, mutasi ojek/subjek pajak, serta pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” ujarnya.

Proses kegiatan ini dilakukan secara digital menggunakan aplikasi yang bekerjasama dengan UNP dalam menyediakan database serta peta digital.

Pendataan objek dan subjek PBB tersebut menggunakan Sistem Perekam Objek Pajak (SPOP).

“Semoga pendataan PBB P2 ini akan menciptakan data yang akurat dan lengkap, sehingga pelayanan perpajakan di Kabupaten Agam dapat optimal,” harapnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait