TOPSUMBAR – Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kembali meraih prestasi dengan dianugerahi Sertifikat Adipura 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara penghargaan Adipura yang dihelat di Gedung Manggala Wana Bakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.
Sebanyak 150 kabupaten dan kota di Indonesia menerima penghargaan Adipura dalam berbagai kategori.
Pemberian Penghargaan Adipura ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat terhadap upaya daerah dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Kabupaten Solok berhasil meraih Sertifikat Adipura tahun 2023, menunjukkan komitmen dan kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Ketua Dewan Pertimbangan Adipura, Ginanjar Kartasasmita, hadir dalam acara tersebut.
Penilaian Adipura tahun ini dilakukan terhadap 259 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan mengedepankan prinsip Good Governance, yang melibatkan proses monitoring dan evaluasi secara objektif.
Bupati Solok, H. Epyardi Asda, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk petugas kebersihan atau pasukan kuning yang berperan aktif dalam menjaga kebersihan di ruas jalan,” ujarnya Selasa, 5 Maret 2024.
Bupati berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi dorongan untuk terus meningkatkan peran masyarakat, swasta, dan instansi pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.
“Kabupaten Solok menjadi titik pantau penilaian Adipura pada tahun 2023 untuk pertama kalinya sejak program ini di mulai pada tahun 1986,” tambahnya.
“Alhamdulillah tahun ini kita berhasil mendapat Sertifikat Adipura ini,” tutupnya.
Dengan meraih Sertifikat Adipura, di harapkan Kabupaten Solok dapat terus berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Penghargaan Adipura tidak hanya menilai penanganan sampah, tetapi juga fokus pada upaya daerah dalam mengurangi sampah dari sumbernya.
Kriteria penilaian mencakup fasilitas dan proses pemilahan, pendauran, penggunaan ulang sampah, dan penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menjelaskan bahwa Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau perkotaan.
“Program ini juga di integrasikan dengan kebijakan pembangunan daerah, memberikan kontribusi pada pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Sumbar, dan Kabupaten Solok khususnya, berkomitmen untuk terus berperan dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Seluruh elemen masyarakat, pihak swasta, dan instansi pemerintah akan terlibat aktif demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.
(BY)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.