Hendri Septa Imbau Pekerja yang Tidak Menerima THR Laporkan ke Posko THR Kemnaker

Hendri Septa Imbau Pekerja yang Tidak Menerima THR Laporkan ke Posko THR Kemnaker

TOPSUMBAR – Menjelang Hari Raya, kehadiran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian penting bagi pekerja atau buruh.

Namun, bagi yang belum menerima THR dari tempat kerja, Wali Kota Padang Hendri Septa mengajak mereka untuk melaporkan ke Posko THR.

“Bagi pekerja atau buruh yang belum menerima THR sekitar H-7 lebaran, silakan laporkan ke posko kami,” ucapnya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Hendri Septa juga mengimbau agar para pekerja yang belum menerima THR dapat menyampaikan keluhannya melalui laman resmi milik Kementerian Tenaga Kerja.

“Silakan sampaikan keluhan tersebut melalui alamat situs web yang bisa diakses, yakni, https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya.

“Website ini akan selalu aktif menerima pengaduan dari para pekerja,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memenuhi masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Bagi yang telah bekerja minimal satu tahun, THR yang diterima setara dengan satu bulan upah.

Namun, untuk yang belum genap satu tahun bekerja, THR akan diberikan secara proporsional.

“THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa adanya pembayaran secara dicicil,” tegasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait