TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan aspirasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto, Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudoyono (AHY) dalam rapat perdana bersama DPR RI yang diselenggarakan pada Senin 25 Maret 2024.
“Aspirasi ini terkait dengan penyerahan lahan pasca tambang dari PT. Tambang Batubara Bukit Asam (PT.BA) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto yang terjadi pada tahun 2004 silam,” kata Guspardi, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, berdasarkan perjanjian tanggal 5 November 2004 itu, PT. BA telah bersepakat menyerahkan lahan pasca tambang yang sudah tidak beroperasi lagi kepada Pemko Sawahlunto seluas 393,45 Hektar.
“Artinya yang diserahkan oleh PT. Bukit Asam adalah lahan pasca tambang dan bukan asset perusahaan. Ini sejalan dengan Pasal 122 ayat (1) UU Minerba yang pada prinsipnya menyatakan bahwa IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya, harus dikembalikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya”, ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menjelaskan, Pemko Sawahlunto telah mencatatkan lahan tersebut sebagai Aset Barang Milik Daerah. Namun tahun 2010, terbit aturan baru dari Kementerian BUMN bahwa kepemilikan tanah milik BUMN tidak boleh serta merta dipindahtangankan. Sehingga hal ini membuat pengurusan sertipikasi HPL tanah pasca tambang dari PT.BA kepada Pemko Sawahlunto menjadi terkendala hingga sekarang.
Padahal sejak tahun 2010 pihak Pemko Sawahlunto sudah mengajukan dan mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/ BPN untuk bisa memproses pengalihan Hak Penguasaan Lahan menjadi Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), ulas pak Gaus ini.
Disisi lain Pemko Sawahlunto sudah memanfaatkan lebih kurang seluas 10 hektar untuk membangun berbagai fasilitas umum yang nilai investasinya tidak kurang dari Rp. 800 milyar untuk pembangunan infrastruktur jalan, objek wisata, lapangan pacu kuda, arena road race, perkantoran dan fasilitas lainnya.
“Seyogyanya sebuah kebijakan itu tidak bisa berlaku surut. Dimana perjanjian dan kesepakatan penyerahan lahan pasca tambang terjadi tahun 2004, sementara peraturan Menteri BUMN baru terbit tahun 2010. Oleh karena itu, kami berharap agar Kementerian ATR/ BPN bisa menyikapi persoalan ini secara bijak dan dapat membantu mencarikan solusi terbaik guna menyelesaikan penerbitan sertipikat HPL kepada Pemko Sawahlunto,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono (AHY) mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota komisi II dihari pertama rapat bersama ini.
“Tidak kurang 17 masukan yang disampaikan oleh anggota komisi II yang perlu ditindaklanjuti. Dan juga ada 4 aspirasi dari dapil anggota yang disampaikan hari ini. InshaAllah akan kita telaah guna mencarikan solusi untuk menyelesaikan berbagai masalah pertanahan yang telah disampaikan tersebut,” tutup AHY.
(AL)