Gawat! Dua Bulan Pertama 2024 Polres Solok Selatan Tangkap 13 Orang Terkait Narkoba

TOPSUMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan mengungkap 10 kasus peredaran Narkoba selama kurun waktu dua bulan, Januari dan Februari 2024.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara menyebutkan dari pengungkapan 10 kasus narkoba tersebut sembilan diantaranya adalah sabu dan satu kasus narkoba jenis ganja.

“Dari sepuluh kasus tersebut kita amankan 13 tersangka dua diantaranya adalah perempuan dengan barang bukti sebanyak 19,59 gram”, kata AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Roni Surya Putra dan KBO Iptu Budi Saputra.

Bacaan Lainnya

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni Telpon genggam yang digunakan untuk jual beli narkoba, uang tunai hasil penjualan narkoba serta alat-alat yang digunakan untuk memakai narkoba tersebut.

“Tersangka yang kita amankan rata-rata pengedar dan tiga orang diantaranya adalah residivis”, imbuhnya.

“Saat ini ke 13 tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya Pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah”, katanya.

AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara mengatakan bahwa dari barang bukti yang diamankan tersebut dari pengakuan tersangka berasal dari Kota Padang dan provinsi Jambi.

Ia berharap peran aktif masyarakat serta pemerintah daerah untuk turut serta mengawasi peredaran narkoba di wilayah itu serta melaporkan ke Kepolisian jika mengetahui adanya pemakaian narkoba ataupun transaksi narkoba.

“Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan provinsi Jambi menjadikan daerah ini rawan peredaran narkoba lintas provinsi. Sehingga peran aktif semua pihak untuk mengawasi sangat diharapkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba”, katanya.

AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara mengungkapkan, bahwa sejauh ini di wilayah hukum Polres Solok Selatan terdapat dua kecamatan sebagai daerah rawan peredaran narkoba yakni Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Sangir Balai Janggo.

(KMS)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait