DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pada Senin, 25 Maret 2024.

Rapat yang di gelar di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sumbar tersebut membahas penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Sumbar tahun 2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang didampingi oleh Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.

Bacaan Lainnya

Turut hadir pula Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mewakili pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

Irsyad juga menekankan bahwa LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2023 merupakan yang ketiga dalam masa jabatan Gubernur Sumbar periode 2021-2024.

Serta merujuk pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.

“Jadi, hanya menyisakan satu LKPJ yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD, yakni LKPJ tahun 2024. LKPJ itu nantinya akan berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Irsyad menyatakan pentingnya DPRD untuk melakukan pengawasan yang tajam terhadap LKPJ Tahun 2023 ini.

Hal ini melibatkan evaluasi terhadap capaian kinerja Gubernur Sumbar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga tahun 2023, serta upaya penyelesaian masalah yang dihadapi.

“Pencapaian kinerja tidak dilihat hanya dari realisasi anggaran, maupun capaian target dalam bentuk statistik. Namun, perlu dilihat juga bagaimana kondisi riil nya di tengah masyarakat. Kemudian bagaimana dampak pelaksanaannya pada daerah maupun masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Audy juga menjelaskan bahwa LKPJ tersebut disusun secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, yang terbagi atas lima bagian.

“LKPJ ini kita susun secara sistematis berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah, dan terbagi pada lima bagian. Bagian pertama berisikan pendahuluan yakni, visi-misi dan dasar hukum. Kemudian kedua berisikan data umum daerah, yakni demografi, IPM, ketenagakerjaan, dan pertumbuhan ekonomi di Sumbar. Sedangkan bagian ketiga hingga kelima berisikan uraian inti dari Keterangan Pertanggungjawaban yang akan disampaikan dalam satu dokumen. Menjadikan bagian yang tak terpisahkan dari Nota Pengantar LKPJ ini,” ungkapnya.

“Semoga LKPJ Kepala Daerah ini dapat menjadi bahan bagi DPRD Sumbar untuk memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi untuk penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sumbar kedepannya,” pungkasnya.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait