TOPSUMBAR – DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dharmasraya tahun 2023.
Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 18 tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut pasal 1 ayat 2, LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja selama 1 tahun anggaran.
Sekretaris Daerah H. Adlisman, mewakili Bupati Dharmasraya dalam menyampaikan LKPj tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, memimpin rapat tersebut dan didampingi oleh Wakil Ketua Adi Gunawan.
Kemudian Ade Sudarman di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya pada Rabu, 13 Maret 2024.
Terdapat dua poin besar yang dijabarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya, yaitu terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahanan Daerah.
Kedua poin tersebut telah dijabarkan secara detail dalam laporan yang dituangkan dalam Buku II dengan judul Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
Pemerintah Daerah berharap agar LKPJ ini dapat diproses dan dibahas secara internal oleh DPRD.
Hal ini untuk menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi catatan penting untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.