TOPSUMBAR – Dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Limapuluh Kota mengadakan kegiatan sosialisasi.
Kegiatan tersebut terkait sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung
di aula kantor dinas Disperinaker pada Senin, 18 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Kadis Disperinaker, Ayu Mitria mengawali sambutannya didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis), Nuzul Firman yang turut menjadi narasumber kegaitan tersebut.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, seluruh pegawai dan staf di dinas dapat memahami tata kelola naskah dan administrasi yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua administrasi dan naskah di dinas sesuai dengan peraturan yang baru.
“Seluruh pegawai di Dinas ini diharapkan dapat memahami peraturan terbaru ini. Sehingga nanti yang berkaitan dengan administrasi dan tata naskah kita akan sesuai berdasarkan peraturan yang telah berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas, Nuzul Firman, menjelaskan bahwa tujuan ditetapkannya Permendagri tersebut adalah untuk meningkatkan komunikasi kedinasan di Disperinaker.
Ia menekankan bahwa aturan ini menjadi modal penting bagi para aparatur untuk bekerja dengan baik.
“Sebagai aparatur, kita harus bisa dalam membuat literasi, menyusun surat menyurat, serta lainnya, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Nuzul Firman juga menyoroti pentingnya efisiensi dan produktivitas dalam bekerja, yang dapat tercapai melalui aturan yang jelas.
“Dengan memiliki pedoman yang jelas, risiko kesalahan dapat diminimalkan. Kemudian proses dapat dipercepat, dan output kerja dapat ditingkatkan, sehingga pelayanan publik dapat optimal,” pungkasnya.
(TON)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.