TOPSUMBAR – Di balik keindahan alam dan budaya Minangkabau, terdapat sebuah sistem hukum adat yang unik dan masih dilestarikan hingga saat ini: “Dibuang Sepanjang Adat”.
Hukuman ini bukan berarti pengusiran secara fisik, melainkan sanksi sosial yang bertujuan untuk menjaga keteraturan dan keharmonisan masyarakat.
Mekanisme dan Tingkatan Hukuman
Diberikan oleh dewan penghulu nagari, “Dibuang Sepanjang Adat” memiliki tingkatan dan durasi yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pelanggarannya.
- Buang Siriah: Hukuman ini memiliki masa tempo dan dapat dimaafkan setelah pelanggar memenuhi syarat tertentu.
- Buang Biduak: Pelanggar dapat menebus kesalahannya dengan membayar denda atau memenuhi tuntutan yang diberikan.
- Buang Tingkarang: Hukuman terberat yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diampuni.
Pelanggaran Adat dan Dampaknya
Pelanggaran yang termasuk dalam kategori “Dibuang Sepanjang Adat” antara lain mencuri, berzina, membunuh, merampok, dan pelanggaran adat lainnya yang dianggap mengganggu keteraturan dan keamanan masyarakat.
Contohnya, di Koto Gadang, seorang wanita pernah dihukum “Buang Tingkarang” karena menikah dengan laki-laki dari luar daerah.
Hal ini dikarenakan kebiasaan masyarakat Koto Gadang yang hanya menikah dengan sesama anggota komunitas untuk menjaga kemurnian adat dan keturunan.