TOPSUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, terus melakukan penguatan SDM terhadap jajaran Panwascam.
Hal ini dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.
Bawaslu akan memperkuat bidang pengelolaan administrasi kesekretariatan terhadap jajaran adhoc yakni Panwascam se-Kabupaten Limapuluh Kota.
Kegiatan tersebut di kemas dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) terhadap 13 unsur Panwascam se-Limapuluh Kota tersebut berlangsung di Grand Rocky Hotel Kota Bukittinggi, pada Jumat, 29 Maret 2024.
Turut hadir pimpinan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Dapit Alexsander, kepala sekretariat Bawaslu, Mellia Rahmi, Kasubbag Pengawasan dan Humas, Eliza, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi semua kinerja dan dedikasi seluruh unsur Panwascam yang telah ikut menyukseskan, dan pengawasan sampai pengujung tahapan pemilu 2024 ini. Selanjutnya, kita songsong tahapan Pilkada yang sudah di depan mata,” kata Dapit dalam sambutannya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) itu menambahkan, kendati dinilai berjalan sukses, namun dalam pelaksanaannya tetap ada beberapa temuan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu.
“Ada 2 TPS di Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu di Kecamatan Mungka dan Guguak dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Sementara, ada pula 1 kecamatan di Limapuluh Kota yang menjadi obyek sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden-wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, yaitu di Kecamatan Guguak,” sebutnya.
Menghadapi hal tersebut, Dapit memastikan, Bawaslu terus memperkuat administrasi hasil pengawasan jajaran Bawaslu, sekiranya nanti akan dibutuhkan oleh Bawaslu RI, selaku pemberi keterangan dalam sidang PHPU di MK.
Dalam bimtek pengelolaan administrasi kesekretariatan itu, Bawaslu menghadirkan dua orang narasumber berkompeten dari pihak eksternal. Salah satunya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, Joko Suprianto.
Joko menegaskan terkait mekanisme pelaksanaan anggaran Bawaslu, sesuai peraturan menteri keuangan Nomor 52 tahun 2023. Tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
“Disini saya mengingatkan, seluruh jajaran Bawaslu harus mengacu pada Permenkeu 52/2023. Maka proses perencanaan, penggunaan, akuntansi dan pelaporan keuangannya tidak akan terkendala karena sesuai aturan,” imbaunya.
Sedangkan narasumber kedua yakni, Laudi Kurniawan, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Payakumbuh.
Pada kesempatan tersebut, Laudi menjelaskan terkait Edukasi kewajiban Perpajakan Bawaslu.
(TON)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.