TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat mendapat kunjungan studi banding dari DPRD Kabupaten Agam, Selasa, 19 Maret 2024.
Dalam kesempatan menerima rombongan dari DPRD Agam, anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, Asra Faber, menjelaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa keputusan badan musyawarah adalah keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.
Asra Faber juga menambahkan bahwa badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis lima tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan. Hal ini sesuai dengan PP Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Tidak hanya itu, lanjut Asra Faber, Badan Musyawarah DPRD juga menetapkan agenda 1 tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda.
Senada dengan hal tersebut wakil ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra juga menjelaskan bahwa kunjungan badan musyawarah DPRD Kabupaten Agam ini untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi dari sebuah badan musyawarah.
Studi banding ini juga merupakan tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan, karena badan musyawarah merupakan AKD strategis karena keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna.
Pada kunjungan ini, turut hadir pula Kepala bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.
(MH)