TOPSUMBAR – Gelar Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci ramadhan, Polres Padang Panjang berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika jenis shabu.
Ke empat orang tersebut adalah EF (29), RA (30), WD (54) dan DD (45), keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin tanggal 4 Maret 2024.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana WWP mengatakan, penangkapan terhadap pelaku (EF dan RA) ketika pelaksanaan razia multi sasaran berlangsung.
Ada satu unit kedaraan toyota Avanza berwarna merah yang terlihat seperti menghindari aktivitas razia oleh kepolisian pada malam itu.
Karena curiga beberapa personil pun menghampiri kendaraan toyota Avanza tersebut.
Saat dihampiri oleh personil terlihat pelaku EF membuang narkotika jenis shabu yang telah dibungkus plastik dan tisu dari dalam mobilnya ke jalan.
Melihat hal tersebut personil langsung mengamankan kedua pelaku yakni EF dan RA beserta barang bukti shabu yang telah dibuang pelaku EF.
Kemudian ke-dua pelaku EF dan RA dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan bersasarkan keterangan dari pelaku EF dan RA barang bukti shabu tersebut didapat dari temannya bernama WD yang beralamat di Banuhampu Kabupaten Agam.
Segera Tim Karanggo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama bergerak memburu keberadaan pelaku WD ke daerah Banuhampu Kabupaten Agam.
Kapolres menambahkan Pelaku WD ditangkap ketika sedang berada di rumah temanya bernama DD.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah DD Tim Karanggo menemukan dua paket sedang narkotika jenis shabu shabu yang disimpan pelaku DD pada sebuah tas di kamarnya.
Dari tangan ke empat pelaku polisi menyita barang bukti seberat 184,56 gram natkotika jenis shabu, dengan rincian barang bukti milik EF dan RA seberat 99,2 gram.
Sementara milik Pelaku WD dan DD seberat 85,36 gram.
“Kini keempat pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Kapolres.
(JF)