Tegas! KPU Sijunjung Ingatkan Pemilih, Dilarang Bawa HP ke TPS

Tegas! KPU Sijunjung Ingatkan Pemilih, Dilarang Bawa HP ke TPS

TOPSUMBAR – Pemilu 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Untuk menggenjot partisipasi pemilih, KPU Sijunjung akan memberikan hadiah juara satu, juara dua dan juara tiga bagi nagari yang partisipasi pemilihnya tinggi.

Kemudian, menyikapi fenomena boleh atau tidak membawa HP ke bilik suara, dijawab oleh Komisioner KPU Sijunjung, Juni Wandri, SH, M.Kn pada Senin 12 Februari 2024 malam.

Bacaan Lainnya

“Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023. Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” terangnya.

Petugas KPPS berkewajiban untuk mengingatkan sekaligus melarang pemilih membawa telepon genggam kedalam bilik suara.

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait