TOPSUMBAR – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyelesaikan proses seleksi komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar dengan mengumumkan lima nama terpilih.
Pengumuman tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 1 Februari 2024 dengan nomor 165/188/Persid-2024.
Surat tersebut berisi hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Sumbar periode 2023-2027.
Lima nama komisioner yang berhasil terpilih melalui seleksi ketat ini adalah Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang Lestari, dan Idham Fadhli.
Keputusan ini merupakan komitmen dari DPRD Sumbar untuk memenuhi tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi di Sumatera Barat.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi SH, merinci bahwa pengumuman ini mengacu pada surat gubernur nomor 555/1544/diskominfotik/2022 tanggal 12 Desember 2022 terkait pengiriman nama calon komisioner KI Sumbar periode jabatan 2023-2027.
DPRD Sumbar menjalankan proses seleksi sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi.
Selain itu, DPRD Sumbar juga merujuk pada surat komisi informasi Republik Indonesia Nomor 4/KIP/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang berisi tanggapan atas seleksi anggota KI Sumbar periode 2023-2027.
Proses ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Dengan pengumuman ini, DPRD Sumbar memenuhi langkah-langkah sesuai regulasi, dan hasilnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas layanan informasi di Provinsi Sumatera Barat.
(HT)