Perilaku Terlarang Bagi Imam dan Khatib Serta Jamaah Jumat

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

HARI JUMAT ADALAH HARI RAYA I’D MINGGUAN UMAT ISLAM

Umat Islam mempunyai hari raya Tahunan yaitu Idul Adha dan Idul Fitri, tetapi juga ada hari raya Mingguan yaitu hari jumat yang mana pada hari itu diadakan salat jumat yang wajib dilakukan berjamaah dengan didahului Khutbah dan salat dua rakaat.

Dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma berkata Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya hari ini (Jumat) Allah menjadikannya sebagai hari Ied bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang menghadiri salat Jumat hendaknya mandi, jika ia memiliki wangi-wangian maka hendaknya dia memakainya dan bersiwaklah” (HR. Ibnu Majah).

Dari Abu Lubabah bin ‘Abdul Mudzir, Rasulullah SAW berkata: “Sesungguhnya hari Jumat adalah tuan segala hari yang paling agung di sisi Allah, dan hari yang paling agung di sisi Allah dari hari ldul Adha dan ldul Fitri. Pada hari Jumat terjadi lima peristiwa; Pada hari tersebut Allah menciptakan Adam, Allah mendaratkan (melemparkan) Adam ke dunia, serta hari diwafatkannya Adam, terdapat sebuah waktu yang apabila seorang hamba berdoa (meminta sesuatu), Allah akan memberikannya selama yang diminta bukan sesuatu yang diharamkan; (pada hari tersebut) juga akan terjadi hari qiyamah Serta tidaklah para malaikat yang dekat, langit, bumi, angin, gunung dan lautan kecuali mereka takut kepada hari Jumat. (HR Ibnu Majah).

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Hari yang terbaik di mana setiap kali matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan dan pada hari itu juga dimasukkan ke Surga, serta tidak terjadi kiamat kecuali hari Jum’at.” [Shahih Muslim].

Hadist tersebut di atas disampaikan Rasulullah SAW berdasarkan perintah Alloh SWT yang sudah mewajibkan di hari jumat yang dikenal dengan SALAT JUMAT.

HUKUM IBADAH JUMAT ADALAH WAJIB SEBAGAI PENGGANTI SALAT ZUHUR

Sebagaimana firman Alloh SWT Artinya: ”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Jumu’ah: 9).

EMPAT GOLONGAN YANG DIBERIKAN KERINGANAN UNTUK TIDAK MENDIRIKAN SALAT JUMAT DAN DIGANTI DENGAN SALAT ZUHUR

Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud).

Dengan hadist tersebut maka WANITA tidak wajib untuk mendirikan salat jumat, tetapi apabila mengikuti harus dipahami bahwa itu suatu perbuatan Sunnat sehingga ketika di ubah menjadi Wajib maka MENYALAHI SUNNAH.

Demikian juga bagi Musafir sebagaimana hadist dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada kewajiban salat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni).

Sehingga bagi musafir dapat mengganti salat jumat dengan salat zuhur. Tetapi musafir yang memilih tetap mendirikan jumat adalah muslim terbaik dalam iman dan islam.

Dengan perintah wajib dan sunnat atas ibadah Jumat tersebut, perlu diketahui perbuatan rukun dan yang membatalkan ibadah jumat tersebut bagi umat muslim.

KHATIB JUMAT WAJIB MENGETAHUI RUKUN KHUTBAH JUMAT KARENA BERBEDA DENGAN CERAMAH DAN DAKWAH BEBAS DI ACARA WIRID DAN PENGAJIAN

Dalam hadits riwayat Jabir bin Samurah radliyallahu ‘anhu disebutkan:

Artinya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah dengan dua khutbah, kemudian beliau duduk di antara keduanya, dan kembali beliau khutbah sambil berdiri,” (HR. Muslim).

RUKUN KHUTBAH JUMAT
1. Mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT.
2. Membaca salawat atas Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Berwasiat (bernasihat).
5. Membaca ayat al-Qur’an pada salah satu dua khotbah.
6. Berdoa untuk semua umat Islam pada khotbah yang kedua.

Syarat Khotbah Jumat
1. Khotbah Jumat dilaksanakan tepat siang hari saat matahari tinggi dan mulai bergerak condong ke arah Barat ( ketika sudah masuk waktu salat zuhur)
2. Khotbah Jumat dilaksanakan dengan berdiri jika mampu.
3. Khatib hendaklah duduk di antara dua khotbah.
4. Khotbah disampaikan dengan suara yang keras dan jelas.
5. Khotbah dilaksanakan secara berturut-turut jarak antara keduanya.
6. Khatib suci dari hadas dan najis.
7. Khatib menutup aurat.

Jika mencermati rukun dan syarat khutbah maka dilarang di dalam khutbah berisikan GUNJING/GHIBAH YANG MEMBICARAKAN PERILAKU MANUSIA, ATAU MASALAH DUNIA TETAPI KHUTBAH HANYA MENYAMPAIKAN ALQURAN DAN HADIST TIDAK BOLEH DICAMPUR DENGAN PIKIRAN DAN PENDAPAT MANUSIA KARENA BUKAN BAGIAN DARI IBADAH SEPERTI CONTOH KHUTBAH NABI PADA PERTAMA KALI SAMPAI DI QUBA (https://iqra.republika.co.id)

PERBUATAN-PERBUATAN IMAM, KHATIB DAN JAMAAH YANG MEMBATALKAN IBADAH JUMAT

PERTAMA

PERBUATAN IMAM YANG BATAL WUDHU’ DAN MEMANJANGKAN BACAAN AYAT KETIKA ADA JAMAAH YANG SAKIT, TUA DAN ANAK-ANAK.

Imam yang batal wudhu’nya akan membatalkan salat yang dipimpinnya dan jika IMAM MEMBACA AYAT YANG PANJANG TETAPI JAMAAH SANGAT TERGANGGU DAN TIDAK KHUSU’ MENGIKUTI SALAT YANG DIPIMPINNYA MAKA AKAN MEMBATALKAN FADILAH SALAT JUMAT TERSEBUT BAGI JAMAAH YANG BERKEPENTINGAN SEHINGGA TERGANGGU KEKHUSU’ANNYA.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Namun, jika dia salat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya”. (Muttafaq ‘alaihi).

Maka sebaiknya IMAM PAHAM KEADAAN JAMAAHNYA, jangan karena hafal banyak ayat dan imam utama di masjid bacaan dipanjangkan tetapi ketika salat sendiri dicepatkan, sungguh perbuatan yang tidak sesuai sunnah.

KEDUA 
PERBUATAN JAMAAH YANG MEMBATALKAN IBADAH JUMAT

Jamaah yang MELAKUKAN AKTIVITAS MENJALANKAN CELENGAN AMAL ,MENGAMBIL UANG UNTUK SEDEKAH DARI DOMPET ATAU KANTONG, MEMINDAHKAN HP/BERMAIN HP ATAU PAKAIAN LAINNYA KETIKA KHATIB BERKHUTBAH MAKA BATALLAH JUMATNYA sebagaimana hadist:

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa berwudhu’ dengan sempurna dan pergi salat Jum‘at, lalu mendengar khutbah dan diam (memperhatikan), maka akan diampuni dosa yang terjadi pada hari itu sampai pada Jum‘at lagi, ditambah tiga hari. Dan siapa yang bermain-main dengan kerikil (batu), berarti sia-sia Jum‘atnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Perbuatan tersebut diikuti juga dengan BERKATA-KATA DENGAN JAMAAH LAINNYA SELAMA KHATIB BERKHUTBAH  SEBAGAI MANA HADIST “Jika pada hari Jumat engkau berkata kepada kawanmu ‘Diamlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau berbuat sia-sia.” (HR. al-Bukhari dan HR. Muslim).

Hadist Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Rasulullah SAW bersabda,Artinya: “Apabila engkau berkata kepada temanmu, “Diamlah,” pada hari Jumat sedangkan imam tengah berkhutbah maka telah engkau sia-siakanJumat-mu).” (Muttafaq’alaih).

Jika melakukan perbuatan sia-sia maka Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang (melakukan hal yang) sia sia maka ia tidak akan mendapatkan pada Jumatnya sesuatu apa pun.” (HR Ahmad bin Hanbal).

Berkenaan dengan hal ini Imam Abu Dawud juga meriwayatkan hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang (melakukan perbuatan) sia-sia atau membuat-buat garis-garis maka ia telah mengenyampingkan (pahala),” (HR Abu Dawud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

DILARANG BERICARA DENGAN JAMAAH LAIN KETIKA KHATIB BERKHUTBAH

Dalam sebuah hadits lain riwayat Imam Ahmad dari Abu Darda, beliau pernah berkata: Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar lalu berkhutbah dan membaca sebuah ayat. Kemudian Ubai duduk di sampingku. Aku bertanya kepada Ubai: “Wahai Ubaiy, kapankah ayat ini diturunkan?” Abu Darda` berkata: “Dia enggan berbicara denganku (tidak menjawab), kemudian aku bertanya lagi, namun dia masih enggan berbicara denganku, sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun”. Kemudian Ubaiy berkata kepadaku: “Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atmu kecuali kesia-siaan”. Ketika Rasulullah selesai (salat), aku mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku beritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ubaiy benar. Jika engkau sudah mendengar imam (khatib) sedang berkhutbah, maka diamlah sampai dia selesai.”

Dari sahabat Abi Hurairah Nabi bersabda: “Apabila tiba hari jumatan, para malaikat berdiri di atas pintu masjid, mereka mencatat orang yang berangkat awal kemudian yang berangkat awal berikutnya. Perumpamaan orang yang berangkat awal menuju masjid seperti orang yang bersedekah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian ayam jago, kemudian telur. Apabila imam (khatib) telah keluar maka para malaikat melipat buku catatan mereka dan bersama-sama mendengarkan khutbah. (HR al-Bukhari).

Karenanya Alloh firmankan: ”Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf, ayat 204).

JAMAAH YANG DATANG KETIKA KHATIB BERKHUTBAH DISUNNAHKAN UNTUK SALAT TAHYATUL MASJID DUA RAKAAT SECARA RINGKAS BACAANNYA

Rasul pun akhirnya menegurnya. Beliau berkata: Artinya: “Salatlah kamu dua rakaat dengan ringkas (cepat) sebelum duduk” (HR: Ibn Hibban).

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khotbah), “Apakah engkau sudah salat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, salatlah.” (HR. Bukhari no. 930).

BAHKAN TINDAKAN JAMAAH YANG TERLAMBAT, KARENA MENCARI SHAF TERDEPAN AKHIRNYA BERJALAN KE DEPAN MELANGKAHI PUNDAK JAMAAH LAINNYA, MAKA DIA SUDAH MEMBUAT JEMBATAN KE NERAKA JAHANNAM

Sebagaimana hadist:
Artinya: “Barangsiapa di hari jum’at melangkahi pundak orang lain, maka akan dibuatkan baginya jembatan ke jahannam. (HR. Ibnu Majah].

Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Seorang laki-laki masuk masjid pada hari jum’at sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah. Laki-laki itu melangkahi orang-orang hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Duduk! Sungguh engkau telah terlambat dan menyakiti (orang lain).”

LARANGAN MENGKHUSUSKAN IBADAH DI MALAM DAN DI HARI JUMAT

Kebanyakan orang mengkhususkan ibadah di malam jumat dan hari jumat, megkhususkan artinya RUTIN DAN BAHKAN TERUS MENERUS SEPERTI IBADAH WAJIB MELAKUKANNYA, maka perbuatan itu DILARANG UNTUK DIKHUSUSKAN sebagaimana hadist: “Dan sedekah pada hari itu (Jumat) lebih mulia dibanding hari-hari selainnya.” (HR Ibnu Khuzaimah).

Karenanya jangan melakukan ibadah yang tidak diwajibkan menjadi RUTIN seakan akan jadi wajib sebab itu menyalahi sunnah, sehingga melakukan ibadah SUNNAH dengan CARA YANG DILARANG  sebagaimana hadist “Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata, aku mendengar Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Jangan kalian mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat kecuali jika engkau juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu dari Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam, beliau bersabda : “Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk salat lail dan jangan kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa kecuali jika bertepatan dengan waktu yang seseorang yang biasa berpuasa padanya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan uraian di atas jelaslah ibadah jumat itu ada ketentuan yang menjadi rukun dan syarat ibadah serta tatacara melakukannya agar ibadah tersebut tidak sertai dengan perbuatan yang membatalkan ibadah jumat, seperti MEMBERIKAN PENGUMUMAN DIHARI JUMAT KETIKA WAKTU JUMAT SUDAH TIBA ATAU MEMINTA SEDEKAH DAN MENYAMPAIKAN PENGUMUMAN DAN ACARA TAMU DLL.

Sebab jika waktu salat jumat sudah tiba sementara masih melakukan aktivitas atau ibadah lain seperti doa dan zikir termasuk MELALAIKAN SALAT yang akibatnya celaka, sebagaimana firman Alloh SWT:: ”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. (Al Ma’un 107:4–5).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 2 Februari 2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait